Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MEGAPOLITAN] Kejari Tetap Eksekusi Buni Yani | Kejari Cari Mandala Shoji | Korban Pelecehan Seksual Dewan BPJS Menggugat

Kompas.com - 01/02/2019, 05:36 WIB
Icha Rastika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah isu mendominasi pemberitaan seputar Jabodetabek Kompas.com sepanjang Kamis (31/1/2019).

Salah satu isu yang diminati pembaca mengenai eksekusi Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani

Kejaksaan Negeri Depok akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda.

“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019).

Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani.

Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat lalu.

“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.

Baca selengkapnya: Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani Besok

Baca juga: Buni Yani Bersedia Ditahan jika Kejari Tetap Eksekusi Dirinya

Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional Mandala Abadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).DOK PANWASLU JAKARTA SELATAN Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional Mandala Abadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Kejaksaan Negeri Depok akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda. “Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019). Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani. Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat lalu. “Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani Besok", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/31/12105961/kejari-depok-tetap-akan-eksekusi-buni-yani-besok.
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Egidius PatnistiKejaksaan Negeri Depok akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda. “Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019). Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani. Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat lalu. “Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.

Banding Ditolak, Kejari Cari Caleg PAN Mandala Shoji untuk Dieksekusi

Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani Besok", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/31/12105961/kejari-depok-tetap-akan-eksekusi-buni-yani-besok.
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Egidius Patnistik

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mencari keberadaan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Abadi Shoji, untuk dieksekusi terkait putusan hukum untuk dirinya.

Jaksa Kejaksaan Negeri Jakpus Andri Saputra mengatakan, eksekusi dilakukan setelah banding yang dilakukan Mandala Shoji ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Desember 2018.

"Eksekusi dilakukan kalau kami sudah (tahu) posisi pastinya. Upaya bandingnya ditolak tanggal 31 Desember," kata Andri saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/1/2019).

Andri mengatakan, pihaknya telah mendatangi rumah Mandala, tetapi ia tak mendapatkan informasi keberadaan terpidana kasus pelanggaran pemilu itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com