Baca selengkapnya: Banding Ditolak, Kejari Cari Caleg PAN Mandala Shoji untuk Dieksekusi
Baca juga: Bagikan Kupon Umrah, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara
Pegawai kontrak nonaktif Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, RA (27), melayangkan gugatan perdata kepada mantan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin.
Gugatan itu terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafri kepada RA yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Pengacara RA, Heribertus Hartojo, mengatakan, kliennya menggugat Syafri membayar kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun dan kerugian materiel.
Baca selengkapnya: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dewas BPJS-TK Gugat Terlapor Rp 1 Triliun
Baca juga: Ketua Dewas BPJS-TK Ikut Digugat dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.