Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MEGAPOLITAN] Kejari Tetap Eksekusi Buni Yani | Kejari Cari Mandala Shoji | Korban Pelecehan Seksual Dewan BPJS Menggugat

Kompas.com - 01/02/2019, 05:36 WIB
Icha Rastika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah isu mendominasi pemberitaan seputar Jabodetabek Kompas.com sepanjang Kamis (31/1/2019).

Salah satu isu yang diminati pembaca mengenai eksekusi Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani

Kejaksaan Negeri Depok akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda.

“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019).

Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani.

Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat lalu.

“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.

Baca selengkapnya: Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani Besok

Baca juga: Buni Yani Bersedia Ditahan jika Kejari Tetap Eksekusi Dirinya

Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional Mandala Abadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).DOK PANWASLU JAKARTA SELATAN Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional Mandala Abadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Kejaksaan Negeri Depok akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda. “Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019). Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani. Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat lalu. “Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani Besok", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/31/12105961/kejari-depok-tetap-akan-eksekusi-buni-yani-besok.
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Egidius PatnistiKejaksaan Negeri Depok akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda. “Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019). Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani. Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat lalu. “Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.

Banding Ditolak, Kejari Cari Caleg PAN Mandala Shoji untuk Dieksekusi

Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani Besok", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/31/12105961/kejari-depok-tetap-akan-eksekusi-buni-yani-besok.
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Egidius Patnistik

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mencari keberadaan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Abadi Shoji, untuk dieksekusi terkait putusan hukum untuk dirinya.

Jaksa Kejaksaan Negeri Jakpus Andri Saputra mengatakan, eksekusi dilakukan setelah banding yang dilakukan Mandala Shoji ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Desember 2018.

"Eksekusi dilakukan kalau kami sudah (tahu) posisi pastinya. Upaya bandingnya ditolak tanggal 31 Desember," kata Andri saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/1/2019).

Andri mengatakan, pihaknya telah mendatangi rumah Mandala, tetapi ia tak mendapatkan informasi keberadaan terpidana kasus pelanggaran pemilu itu.

Baca selengkapnya: Banding Ditolak, Kejari Cari Caleg PAN Mandala Shoji untuk Dieksekusi

Baca juga: Bagikan Kupon Umrah, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara

Pegawai kontrak non-aktif Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, RA (27), melayangkan gugatan perdata kepada mantan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).KOMPAS.com/ NURSITA SARI Pegawai kontrak non-aktif Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, RA (27), melayangkan gugatan perdata kepada mantan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dewas BPJS-TK Gugat Terlapor Rp 1 Triliun

Pegawai kontrak nonaktif Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, RA (27), melayangkan gugatan perdata kepada mantan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin.

Gugatan itu terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafri kepada RA yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Pengacara RA, Heribertus Hartojo, mengatakan, kliennya menggugat Syafri membayar kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun dan kerugian materiel.

Baca selengkapnya: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dewas BPJS-TK Gugat Terlapor Rp 1 Triliun

Baca juga: Ketua Dewas BPJS-TK Ikut Digugat dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com