JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Resort Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk empat dari enam pelaku pencurian motor sadis di sebuah Apartemen di daerah Tangerang, Banten, Jumat (1/2/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pada awal Januari 2019, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya pencurian motor di daerah Jakarta dan Tangerang.
"Kita lakukan penyelidikan, laporan kejadiannya dari November sampai Januari. Yang Muncul video viral di media sosial yang ada di Tambora. Kita penyelidikan ternyata dari tersangka ada 5 TKP (Tempat Kejadian Perkara) laporannya," kata Argo di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (3/2/2019).
Argo menjelaskan, para pelaku yang ditangkap berinisial DK, A, AAN, dan D, sedangkan AF dan SF masih diburu polisi. Para pelaku diketahui kelompok pencuri motor asal Lampung.
Baca juga: Mantan Montir Ini Curi Motor Hanya dengan Korek Api
Dalam aksinya, kelompok tersebut mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, kantor atau pertokoan.
Saat beroperasi, para pelaku membekali diri dengan senjata api. Ketika aksi pelaku ketahuan oleh korban atau warga, pelaku tidak segan-segan menodongkan senjata api kepada korban bahkan melukainya.
"DK dan AAN yang curi motor, DK bawa Senpi dia yang ancam korban jika ketahuan aksinya. A dan D yang menunggu di atas motor sekaligus memantau TKP sekitar," ujar Argo.
Argo menambahkan, ketika akan ditangkap di sebuah Apartemen di daerah Tangerang. Para pelaku memberi perlawanan kepada pihak kepolisian, sehingga para pelaku ditembak timah panas di kedua kaki.
Kemudian DK yang merupakan pemimpin dari kelompok tersebut meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Polri Kramat Jati karena kehabisan darah.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni, satu buah senjata api, delapan butir amunisi, tujuh buah handphone, dua unit sepeda motor, sepuluh kunci letter T, dua buah dompet, satu buah tang, satu buah pisau lipat, tujuh buah obeng, satu buah ATM, dua buah KTP, dan satu buah senter.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengab hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.