Tipe IV yakni swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Baca juga: Anies Sebut Penataan Kampung Kumuh Tidak Bisa Disamakan
"Bisa dalam bentuk kami memberikan kepada masyarakat dan masyarakat menggunakan dana itu untuk menata kembali kampungnya," kata Anies.
Menurut dia, banyak warga yang memiliki kompetensi untuk menata kampung mereka sendiri. Dia meminta kemampuan warga tak dipandang sebelah mata.
Anies menyebut ada ukuran kinerja yang jelas dalam melaksanakan penataan kampung oleh warga. Dia mencontohkan, Pemprov DKI sudah memiliki perhitungan anggaran saat akan membangun jalan gang sepanjang 200 meter di suatu wilayah.
Pemprov DKI mengalokasikan anggarannya, sementara pembangunan diserahkan kepada masyarakat.
Selain itu, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan mengawasi pembangunan yang dilakukan masyarakat.
"Pemerintah sudah punya (perhitungan), membangun jalan 200 meter itu biayanya berapa, unit cost-nya berapa. Itu nanti diaudit," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.