JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang terganggu banyaknya polisi tidur di jalanan bisa mengadukan hal tersebut ke kantor camat sekitar.
"Kita sediakan (layanan pengaduan) untuk masyarakat di kecamatan melalui CRM (citizen relationship management) bagi yang terganggu dengan adanya polisi tidur," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/2/2019).
Baca juga: Ingat, Masyarakat Harus Minta Izin Pemerintah untuk Bangun Polisi Tidur
Nantinya, laporan-laporan yang masuk akan dikumpulkan dan dibahas oleh Dinas Perhubungan dengan pihak-pihak terkait.
Apabila terbukti tidak efektif dan mengganggu, polisi tidur yang dilaporkan warga itu akan ditertibkan.
Namun, kata Christianto, belum pernah ada laporan dari warga Jakarta Selatan terkait polisi tidur.
"Belum ada yang komplen (tentang polisi tidur) itu, mungkin mereka satu sisi ada butuhnya juga atau mungkin masyarakat yang mau komplain, bingung ya," ujar Christianto.
Menurut dia, banyaknya polisi tidur yang dibangun warga kerap kali menjadi perdebatan.
Dari sisi masyarakat yang membangun, mereka ingin di lingkungannya tidak ada pengendara yang kebut-kebutan atau berkendara serampangan.
Sementara itu, dari sisi pengendara, banyaknya polisis tidur kerap kali mengganggu kenyamanan dalam perjalanan.
Banyaknya polisi tidur juga dinilai memperlambat pengendara sampai ke tujuan.
Baca juga: Cegah Teror Pembakaran Mobil, Kapolda Jateng Minta Polisi Tidur di Balai Desa
Menurut Christianto, warga diharuskan mengantongi izin pemerintah sebelum membangun polisi tidur.
Namun, kata dia, kenyataan di lapangan memperlihatkan banyaknya warga yang membangun polisi tidur tanpa izin.
Terkait masalah ini, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan akan melakukan sosialisasi bagaimana cara membangun polisi tidur yang sesuai aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.