Opsi terminasi kontrak secara sepihak tak direkomendasikan oleh Tim Evaluasi. Anggota Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum, Nila Ardhianie, menjelaskan mengapa opsi itu akhirnya tak dipilih.
"Ini tentu saja bukan pilihan yang cukup baik. Karena kita juga harus memperhatikan iklim bisnis di Jakarta dan juga di Indonesia," kata Nila dalam konferensi pers bersama Anies, Senin (11/2/2019).
Nila mengatakan pemutusan secara pihak sesegera mungkin bisa berdampak buruk bagi dunia usaha.
Tim Evaluasi menilai opsi itu tak realistis jika mengacu pada kajian legal dan pelayanan. Opsi itu diyakini mengakibatkan biaya terminasi yang besar. Dalam perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan Aetra dan Palyja, biaya penalti pemutusan kontrak sepihak mencapai Rp 1 triliun.
Anies mengatakan, kebijakan yang dipilih terkait penghentian swastanisasi air sudah berdasarkan kajian. Ia menjawab kritik KMMSAJ yang mendesak agar kontrak swastanisasi diputus saja.
Baca juga: Kebijakan Swastanisasi Air Dikritik, Anies Pastikan Sudah Dikaji
"Kita mengikuti rekomendasi yang disusun oleh Tim Tata Kelola Air. Jadi Tim Tata Kelola Air menyusun studi, mengkaji banyak aspek," kata Anies di Balai Kota, Selasa (12/2/2019).
Anies memastikan opsi-opsi lewat langkah perdata itu akan diambilnya.
"Kemudian mereka merekomendasikan untuk mengambil opsi untuk penghentian melalui mekanisme perdata dan itu yang kita ikuti," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.