JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya bakal membongkar polisi tidur di jalanan yang tak sesuai spesifikasi. Sigit mengingatkan warga DKI, pembuatan polisi tidur merupakan kewenangan Dishub.
"Sejauh ini kita hanya lakukan penyesuaian, artinya kita bongkar. Kita tidak memberikan sanksi hukum ya sekali lagi, (karena) tujuannya baik," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Sigit mengatakan, masyarakat yang membutuhkan polisi tidur, bisa melapor ke Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan di masing-masing kecamatan. Bisa juga melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang berlangsung tiap tahun melalui RW masing-masing.
Baca juga: Ingat, Masyarakat Harus Minta Izin Pemerintah untuk Bangun Polisi Tidur
"Sehingga kita bicara potensi kerawanan, kecelakaan lalintas ataupun complaining masyarakat atas adanya speed bump bisa direduksi atau dieliminir," ujar Sigit.
Spesifikasi dalam Pasal 2 Permenhub 82/2018 tersebut, dijelaskan ada tiga jenis polisi tidur yang boleh dibangun di jalanan, yaitu Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Table.
Polisi tidur jenis Speed Bump dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.
Jenis polisi tidur ini dibuat dengan ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar bagian atas minimal 15 sentimeter, serta kelandaian 15 persen.
Sementara polisi tidur jenis Speed Hump adalah yang boleh dibangun pada jalanan lokal dengan batas kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.
Baca juga: Warga yang Terganggu akan Polisi Tidur Bisa Lapor ke Kantor Camat
Spesifikasi yang harus ditaati dalam membangun polisi tidur Speed Hump ialah ketinggian harus berkisar antara 5-9 sentimeter, lebar maksimal 39 sentimeter dengan kelandaian 50 persen.
Untuk polisi tidur jenis Speed Table, diperuntukan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Speed Table harus dibuat dengan ketinggian maksimal 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter dan kelandaian 15 persen.
Tak hanya itu, seluruh jenis polisi tidur wajib diwarnai dengan kombinasi hitam dan kuning atau putih.
"Yang dibangun kita pun juga akan kita evaluasi," ujar Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.