Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Order Fiktif Go-Jek Terungkap, Pelaku Bisa Transaksi 24 Perjalanan Per Hari

Kompas.com - 13/02/2019, 18:38 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif transportasi online, di Jelambar, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2019).

Masing-masing tersangka berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus ini berdasarkan laporan salah satu perusahaan transportasi online, Go-Jek.

"Ada laporan dari Go-Jek jika ada suatu aplikasi yang tidak dikenal masuk ke dalam sistem aplikasi mereka. Itu mengakibatkan kerugian terhadap pihak Go-Jek," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: 7 Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Order Fiktif Pelaku dari Palembang hingga Semarang

Saat penangkapan, empat tersangka sedang melakukan order fiktif dengan telepon genggam dalam satu rumah.

Argo mengatakan, tersangka menginstal software khusus dalam telepon genggam mereka yang seolah-olah membuat transaksi antara penumpang dan pengendara ojek online.

Masing-masing tersangka memiliki 15-30 akun yang dapat melakukan transaksi 24 perjalanan dalam satu hari.

Baca juga: Lakukan Order Fiktif, Tiga Sopir Tuyul Taksi Online di Lamongan Ditangkap Polisi

"Mereka memakai telepon genggam, SIM card, dan modem. Mereka lalu melakukan transaksi, ada yang sebagai (pengendara) Go-Jek dan penumpang. Misalnya satu orang menginginkan perjalanan naik mobil, kemudian mereka saling jawab seperti layaknya penumpang dan (pengendara) Go-Jek," ujar Argo.

"Dalam aplikasi terlihat (pengendara) Go-Jek itu jalan, tetapi mereka tetap berada di rumah. Satu orang itu mempunyai beberapa akun (Go-Jek), ada yang punya 15 akun, 20 akun, dan 30 akun," kata dia.  

Dalam 24 kali perjalanan, satu akun Go-Jek bisa memperoleh keuntungan Rp 350.000.

Baca juga: Order Fiktif Angkutan Online Terungkap, Pelaku Punya Ratusan Akun Pelanggan

Dengan demikian, lanjut dia, masing-masing tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 10 juta dalam satu hari.

"Kalau total satu orang bisa mendapatkan Rp 7 juta-10 juta menggunakan satu akun. Oleh karena itu, pihak Go-Jek merasa dirugikan karena (perjalanan) mereka itu, kan, ternyata fiktif," ujar Argo.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com