Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prarekonstruksi Penganiayaan Anak Tiri, Pelaku Peragakan 20 Adegan

Kompas.com - 13/02/2019, 21:09 WIB
Cynthia Lova,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok melakukan prarekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Hary Kurniawan (25) terhadap anak tirinya, F (2), Rabu (13/2/2019).

Prarekonstruksi dilakukan di kawasan Ciampeun, Depok, Rabu (13/2/2019). 

Harry beralasan menganiaya anak tirinya hingga tewas karena kesal dengan istri, Eny yang juga ibu F.

Hary dan Eny sama-sama memiliki anak dengan pasangan sebelumnya.

Baca juga: Hary Cabuli Anak Tirinya Usai Lakukan Penganiayaan hingga Tewas

Hary memiliki satu anak perempuan berumur tiga tahun dan Eny memiliki anak perempuan berumur dua tahun.

Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, ada 20 adegan yang diperagakan Hary dalam prarekonstruksi.

Sebanyak tiga adegan diperagakan Hery saat menganiaya korban pada Selasa (4/2/2019) dan 17 adegan saat Hery menganiaya korban hingga tewas pada Jumat (8/2/2019).

Baca juga: Hary Tega Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas karena Kesal dengan Istri

Adegan dimulai saat Eny, Hary, dan F tengah berada di ruang tamu sedang menonton televisi bersama.

Mendengar F terus menangis, Hary kesal dan membekap mulut korban.

Hingga keesokan harinya, Hary menganiaya F hingga tewas. 

Baca juga: Hary Mengaku Sedang Mabuk Saat Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas

Dalam prarekonstruksi tersebut, Hary juga diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap korban setelah tewas.

Namun, Hary berdalih melakukan hal tersebut karena kesal Eny tidak kunjung pulang ke rumah. 

"Pelaku kesal karena orangtua korban (Eny) belum pulang, padahal korban sudah meninggal," ujar Firdaus, Rabu. 

Akibat perbuatannya, Hary dijerat Pasal 80 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com