Pihaknya siap merombak P3SRS yang diduga tidak mewakili kepentingan warga.
"Realisasinya secara bertahap. Itu memang semacem direset ulang, semua P3SRS yang ada di DKI Jakarta, apartemen-apartemennya," ujar Kelik.
Para pengembang diminta memfasilitasi warga membentuk P3SRS dengan tenggat Maret 2019.
"Mungkin ada yang sosialisasi, mungkin sudah memberikan panmus (panitia musyawarah), melakukan rapat umum anggota, itu tahapannya," kata Kelik.
Kelik berharap, P3SRS dapat menguatkan posisi warga dalam mengelola sendiri rusun atau apartemennya.
Dengan demikian, keluhan soal transparansi keuangan, pemeliharaan fasilitas bersama, dan tagihan-tagihan tak ada lagi.
"Memang penguasa-penguasa (pengembang) itu keberatan. Jadi arahnya pergub ini adalah keberpihakan untuk masyarakat," kata Kelik.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan pengembang dan apartemen.
Ia meminta agar tiap warga bisa memilih pengelola sendiri.
"Harus kita dukung biar one man one vote," kata Bestari di DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Baca juga: Anggota DPRD Dukung Pemprov DKI Tekan Pengembang Apartemen
Pasalnya selama ini, kata Bestari, banyak warga apartemen yang mengeluh ditindas oleh pengembangnya.
Sertifikat kepemilikan warga kerap ditahan oleh pengembang. Ini menyebabkan pengembang masih bisa menguasai pengelolaan.
"Itu lah proyek akal-akalan yang diberi izin sehingga mereka bisa mengatur waktu dan napasnya. Selama sertifikat belum diberikan, maka tetap saja dia yang akan atur. Padahal ini hanya strategi saja," ujar Bestari.
Padahal seharusnya ketika pembangunan selesai, pengembang mengembalikan pengelolaan apartemen ke warganya.
Warga harus membentuk perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) yang kemudian mengatur pengelolaan apartemen.
"Itu kan bisnis besar, uang bulanannya besar, listrik berapa, itu kan uang gede. Seharusnya ketika pengembang selesai, dia angkat kaki dari sini," ujar Bestari.
Baca juga: Ancaman Pemprov DKI untuk Pengembang yang Persulit Penghuni Rusunami
Untuk itu, Bestari berharap Pemprov DKI berani menindak pengembang yang masih nakal dan menindas warganya.
"Harus ada perjanjian bahwa ketika sudah selesai satu tower, serahkan langsung serusun, tidak perlu intervensi (pengembang). Kalau enggak, enggak usah bangun," kata Bestari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.