JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya bakal menagih kerugian negara akibat pembelian lahan Cengkareng Barat pada 2016 lalu.
Tagihan akan disampaikan kepada pihak swasta, Toeti Noezlar Soekarno.
"Dinas Perumahan nanti menagih, di-guidance oleh Inspektorat," kata Yayan ketika dihubungi, Kamis (21/2/2019).
Yayan mengatakan, kerugian yang ditagih sama persis dengan uang yang dikeluarkan DKI untuk membeli lahannya sendiri pada 2015 ke Toeti Soekarno, yakni Rp 668 miliar.
"Sesuai dengan APBD yang kita keluarkan," ujar Yayan.
Baca juga: Apa Kabar Kasus Sengketa Lahan di Cengkareng Barat?
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektare di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta (sekarang bernama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta) pada 2015 seharga 668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno.
Peruntukannya untuk pembangunan rumah susun. Pembelian lahan itu kemudian menjadi masalah ketika dalam penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DPKPKP). BPK menilai ada kerugian negara akibat pembelian lahan ini.
Pada 6 Juni 2017, majelis hakim yang menangani perkara itu memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima. Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017, namun akhirnya dikalahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 7 Maret 2018. Putusan bernomor 35/PDT/2018/PT.DKI itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan kata lain, lahan seluas 4,6 hektare itu kembali ke tangan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.