JAKARTA, KOMPAS.com - Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) yang mestinya tidak dipungut biaya nyatanya dijadikan objek pungutan liar oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Kompas.com mencatat, sedikitnya ada dua kasus pungli sertifikat tanah yang mencuat.
Kasus pertama terjadi di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, Oktober 2018 lalu.
Ada dua orang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku dimintai uang oleh pengurus RT di tempat tinggalnya untuk pengurusan sertifikat.
"Kemarin sudah bayar Rp 1.200.000, katanya buat fotokopi, pengukuran, buat beli map dan materai. Ya saya sih dengerin omongan orang, ngikuti saja," kata warga itu.
Baca juga: Terjaring OTT Pungli, Lurah Kalibaru Depok Akan Dicopot dari PNS
"Saya nyerahin (uang) saja. Kalau kata dia (Ketua RT), dia kan butuh uang jalan, buat bensin," kata warga lain.
Kejadian serupa juga menimpa seorang warga Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan yang bernama Naneh.
Naneh mengaku dirinya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta kepada pengurus di lingkungan tempat ia tinggal untuk mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun, sertifikat itu tak kunjung terbit.
"Janjinya akan jadi Desember (2018), eh mundur jadi Januari (2019). Terus sekarang sudah Februari. Kalau ditagih, orangnya minta saya untuk sabar," sebut Naneh.
Seorang warga Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, juga menuturkan hal yang sama. Ia dimintai uang sebesar Rp 500.000 oleh oknum ketua RW di tempat tinggalnya.
"Dari RW minta Rp 500.000. Katanya Rp 400.000 buat RW, Rp 100.000 katanya buat ukur tanah. Bukan BPN loh, tapi RW," kata warga yang tak ingin disebutkan namanya dalam acara penyerahan sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Januari lalu.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan, pengurusan sertifikat tanah lewat program PTSL itu gratis.
Saefullah mengatakan, pengurus RT dan RW dilarang meminta uang kepada warganya saat membantu pengurusan sertifikat tanah.
"Harusnya sudah enggak ada (pungutan liar). Enggak boleh, tidak boleh (meminta uang)," ujar Saefullah di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menindak oknum-oknum yang melakukan pungutan liar.
Baca juga: Polisi Persilakan Warga DKI Lapor Kasus Pungli Pengadaan Sertifikat Tanah