Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Plastik, Kekasih Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/03/2019, 20:59 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Wati (28) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eljon Manik, pria yang ditemukan tewas di dalam plastik di Bekasi, Jawa Barat.

Wati merupakan perempuan yang terlibat cinta segitiga antara korban, Eljon dengan tersangka pembunuhnya, SJ (54). 

Wati ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil barang-barang yang dibawa Eljon.

Baca juga: Pria Terbungkus Plastik Tewas Setelah Dipukul Tabung Gas 3 Kg

"Sebelum (korban) dibungkus, barang-barang korban diambil. Dari uang yang diambil, pengakuan W untuk beli pampers, makanya penyidik menetapkan W sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). 

Barang-barang yang diambil Wati berupa uang tunai Rp 100.000, dua unit ponsel, serta dompet Eljon. 

Adapun, pembunuhan korban dilatarbelakangi persoalan asmara.

Baca juga: Cinta Segitiga, Motif Pembunuh yang Buang Jenazah Korban dalam Plastik Hitam

Wati terlibat cinta segitiga dengan Eljon dan SJ alias Daeng.

Wati awalnya menjalin hubungan dengan Eljon. Mereka bahkan sempat tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.

Kemudian, Wati menjalin hubungan dengan SJ hingga memiliki buah hati berusia dua bulan. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Plastik Hitam di Bekasi

Selain itu, Wati juga dianggap membiarkan pembunuhan yang dilakukan SJ dan ikut menyembunyikan mayat korban.

"W mengambil barang barang korban, membiarkan korban, dan menyembunyikan mayatnya," katanya. 

Polisi menangkap SJ dan Wati di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019). 

Baca juga: Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Dalam Plastik Hitam di Bekasi 

SJ membunuh Eljon setelah keduanya cekcok. 

Jasad Eljon dibungkus plastik dan dibawa ke sebuah jembatan kecil di Kali Cibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/3/2019) dini hari.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com