BEKASI, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan di Bekasi, Daeng (54) memukul korbannya bernama Eljon Manik (42) dengan tabung gas 3 kilogram ke bagian kepala.
Hal itu membuat korban tak sadarkan diri.
Hal itu diperagakan Daeng dalam rekonstruksi yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 di Gudang Arang, Jalan Caman Utara, Kampung Caman Raya, Kota Bekasi, Selasa (12/3/2019).
"Adegan 11 C tersangka Daeng mengangkat badan korban dan memukul kepala korban dengan tabung gas sebanyak 6 kali," kata Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco di lokasi, Selasa.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Plastik di Bekasi, Tersangka Disoraki Warga
Usai memukul korbannya dengan tabung gas, Daeng menginjak tubuh Eljon untuk memastikan sudah tewas.
"Adegan 11 D, untuk memastikan korban tidak berdaya, Daeng menginjak-injak badan korban sebanyak 4 kali," ujar Herman.
Sebelumnya, Polisi menangkap Daeng dan Wati (28) di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).
Daeng membunuh Eljon setelah keduanya cekcok karena cinta segitiga.
Jasad Eljon dibungkus plastik dan dibawa ke sebuah jembatan kecil di Kali Cibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/3/2019) dini hari.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.