Setelah beberapa jam disekap di rumah pelaku, Yogi diantar ke Cilangkap. Namun, barang milik korban masih di tangan para pelaku.
Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya.
Anggota Reserse Polsek Sukmajaya kemudian menggerebek kontrakan pelaku di kawasan Cilodong dan menangkap pelaku penipuan dan pengeroyokan.
Enam orang tersebut meliputi Barbie Arlifsyani Botan, Irwan, Wahyu, Angga, M Zaen, dan Armando.
Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti satu sepeda motor, tiga ponsel, dan uang Rp 1.500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.