Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratna Sarumpaet Pastikan Tidak Bertemu Saksi Nanik S Deyang Sebelum Sidang

Kompas.com - 02/04/2019, 09:09 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang keenam pada Selasa (2/4/2019) pukul 08.10 WIB.

Ratna datang tanpa didampingi anaknya maupun perwakilan keluarganya. Ia hanya dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Sesaat setelah Ratna turun dari mobil tahanan, ia menyapa awak media yang telah menunggunya.

Ratna mengaku siap menghadipi persidangan hai ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Saksi (yang dihadirkan) hari ini kan orang-orang saya. Mereka staf di kantor. Ada tiga staf, ada satu juga dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," kata Ratna di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Nanik S Deyang Akan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet Pagi Ini

Kendati demikian, Ratna mengaku tidak pernah bertemu dengan saksi-saksi tersebut sebelum persidangan.

"Saya enggak ketemu mereka, ada (saksi) yang dari Bali dan Medan," ujar Ratna.

Dihubungi terpisah, Koordinator JPU Ratna Sarumpaet, Daru mengatakan, ada empat saksi yang akan dihadirkan pada persidangan hari ini. Tiga saksi adalah staf di kantor Ratna yakni Ahmad Rubangi, Sahrudin, Makmur Yulianto alias Fery.

"Tiga (saksi) ini orangnya Ratna Sarumpaet, driver sama stafnya yang kerja di rumah," kata Daru.

Baca juga: Rangkaian Fakta Baru Kasus Ratna Sarumpaet dari Penelusuran Penyidik Polda Metro

Sementara, satu saksi lainnya adalah tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang.

"Nanik itu posisinya dalam hal ini, dia yang pernah mendengar cerita dari terdakwa. Kami melihat kapasitssnya sebagai itu, tidak lebih," lanjut Daru.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com