Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minimalisasi Tempat Sampah di Stasiun, PT MRT Harap Penumpang Tak Makan-Minum

Kompas.com - 02/04/2019, 19:12 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Corporate Head Secretary PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta selaku pengelola moda raya terpadu, Muhammad Kamaludin, menyesalkan perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan di sekitar stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta.

Kejadian ini juga sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @koalisipejalankaki pada Minggu (31/3/2019).

"Ini juga kami sesalkan. Kejadiannya ini di luar stasiun, bukan di dalam stasiun MRT. Jadi sebetulnya kami sudah menyediakan tempat sampah di sekitar stasiun MRT," ujar Kamaludin kepada Kompas.com pada Selasa (2/4/2019).

Kamaludin mengungkapkan bahwa masyarakat membuang sampah sembarangan di depan tangga stasiun MRT dikarenakan pada saat itu kondisi stasiun tengah padat dan ramai dikunjungi warga.

Baca juga: Viral Sampah Berserakan di Stasiun Bundaran HI, Ini Tanggapan PT MRT

Pihak PT MRT Jakarta memang meminimalisasi adanya tempat sampah di dalam stasiun MRT dan hanya menyediakan tempat sampah di luar stasiun MRT. Ini dilakukan agar masyarakat tidak terdorong untuk makan dan minum di dalam kereta MRT.

"Dalam stasiun kami minimalkan tempat sampah, karena sampah itu kalau memang terlalu difasilitasi, nanti warga-warga ada dorongan untuk makan dan minum di mana kami menghindari hal itu," ujar Kamaludin.

Minimalisasi tempat sampah ini dikarenakan pihak MRT tengah mengampanyekan gerakan "Tahan-Simpan-Pungut" yang mulai dioperasikan hari ini, Selasa (2/4/2019).

Kamaludin menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "tahan" adalah penumpang diminta untuk menahan diri tidak membawa barang yang berpotensi menjadi sampah ke dalam stasiun dan kereta MRT.

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT Akan Didenda Rp 500.000

Sementara, "simpan" berarti para penumpang mesti menyimpan sampah yang mereka bawa ketika berada di stasiun dan kereta MRT.

Selanjutnya, "pungut" berarti para penumpang diharapkan berinisiatif memungut sampah yang mereka temui di stasiun dan kereta MRT dan membuangnya di tempat sampah.

Kamaludin juga menjelaskan bahwa meskipun muncul foto yang menampilkan kondisi di luar stasiun MRT berserakan sampah, gerakan "tahan-simpan-pungut" dinilai cukup sukses.

"Kalau di dalam stasiun kami melihat sudah cukup sukses ini. Kondisi stasiun bagian dalam selalu bersih, begitu juga dengan kondisi dalam kereta MRT," ujar Kamaludin.

Dalam bentuk penegasan mengenai kebersihan stasiun MRT, pihak MRT bersama Kepolisian Khusus (Polsus) DKI, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli di sekitar stasiun MRT.

Tak hanya itu, Kamaludin juga mengungkapkan adanya denda sebesar Rp 500.000 kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan di luar maupun di dalam stasiun MRT dan juga di dalam kereta MRT.

"Kami tegaskan lagi dengan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan di sekitar stasiun MRT atau dikenai denda Rp 500.000," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com