"Kami telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pemrosesan permohonan perizinan dan pelayanan administrasi lainnya di Jakarta," kata dia.
Kendati demikian, Benni tak menjawab apakah manajemen Old City bisa mengajukan usaha baru lewat perusahaan lain.
"Saya tidak akan berkomentar untuk jenis usaha lainnya. Poin yang saya sampaikan sudah cukup jelas," ujar Benni.
Juru bicara Diskotek Old City Tete Martadilaga mengatakan, pihaknya hanya bisa menerima keputusan dari Pemprov DKI tersebut.
"Kayaknya tak ada harapan. Soalnya di perda jelas-jelas tidak boleh dibuka usaha yang sama seperti begitu," kata Tete melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Senin (8/4/2019).
Ia mengatakan, selain dimasukkan ke daftar hitam oleh Pemprov DKI, mereka juga diberi tahu bahwa lokasi tersebut tak boleh difungsikan lagi sebagai tempat usaha sejenis.
"Black list, jelas itu, tetapi lokasi yang sama tidak boleh dibuka usaha yang sama, terus begaimana jalan keluarnya, tentu kita kenbalikan ke pemda yang lebih tahu," ujar Tete.
Belum diketahui bagaimana nasib karyawan-karyawan Old City yang dititpkan pihak manajemen ke Diskotik Top 10 di Kebon Jeruk.
Baca juga: Masuk Daftar Hitam Pemprov DKI, Manajemen Old City: Kayaknya Tak Ada Harapan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.