"Itu dibikin dua gelombang keberangkatan motor, ada yang siang dan malam yang penting pas orangnya nyampe motor sudah ada," kata dia.
Kuota sepeda motor yang akan diangkut sebanyak 6.255 unit untuk arus mudik dan 2.925 unit untuk arus balik.
Truk yang disediakan pada arus mudik sebanyak 139 truk dan 64 truk pada saat arus balik.
5. Cara dan syarat pendaftaran
Masdes menyebutkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para calon pemudik.
Mereka yang akan mengikuti mudik gratis diwajibkan mengisi data diri serta anggota keluarga yang akan diikutsertakan.
"Pada saat registrasi diharapkan dapat menunjukkan KTP DKI Jakarta atau kartu keluarga. Simpelnya, daftar online bisa dari HP. Daftar, masukin, isi lengkap terus kirim langsung dapat nomor booking," ucap Masdes.
Masdes mengatakan, formulir pendaftaran itu harus diisi selengkap mungkin. Jika tidak, pemudik akan diberi tanda peringatan.
Pemudik juga bisa mengikutsertakan kendaraan pribadinya (sepeda motor). Jika ingin membawa motor, pemudik dapat mengisi data sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ke dalam formulir pada program pendaftaran.
"Kalau sudah lengkap akan dapat nomor booking. Lalu dikasih waktu lima hari kerja untuk dapat manual ke kantor Dishub atau 5 kantor Sudinhub di mana dia daftar, misal orang Jakut dalam lima hari kerja dia sudah lapor ke kantor Sudin tempat dia daftar," ujar dia.
Setelah mendatangi kantor Dishub atau kantor Sudinhub, calon pemudik wajib menunjukkan KTP, kode booking, dan STNK jika membawa sepeda motor.
Petugas Dishub atau Sudinhub akan mencocokan KTP dengan kode saat daftar online.
"Setelah itu kami print-kan tiketnya. Jadi tiketnya itu sudah tertera nomornya, misal bus Solo 01, Solo 02. Kan Solo busnya 60. Nanti saat di-print itu sudah ada dia Solo berapa," ujar Masdes.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan