Hingga kini pihak kepolisian belum memeriksa DS dan menetapkan DS sebagai tersangka karena masih dalam perawatan di RSCM, akibat diamuk massa.
Oleh sebab itu, polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus itu dengan memeriksa saksi untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
Baca juga: Pengemudi Camry Tabrak Sejumlah Pengendara Motor di Tendean hingga Saharjo
"Belum (tersangka). Kalau kecelakaan kan antara korban dan si penabrak, masa korban jadi tersangka, gitu aja. Pelakunya lagi sakit itu di rumah sakit. Belum diperiksa jadi belum tahu penyebabnya," ujar Nasir.
Kendati demikian, DS diyakini akan tetap menjadi tersangka dalam kasus ini sebab melihat dari peristiwa yang terjadi, DS melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman penjara 10 tahun.
"Belum ada hasil dari sana jadi kami belum bisa tetapkan tersangka karena belum ada penyelidikan, tetapi dia akan jadi tersangka karena sudah jelas kejadiannya," tutur Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.