Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ketua Sakit, Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ditunda

Kompas.com - 22/04/2019, 18:14 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harris Simamora ditunda, Senin (22/4/2019).

Hakim Anggota Pengadilan Negeri Bekasi Syofia Marlianti mengatakan, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ditunda karena Hakim Ketua, Musa Arif Aini, absen karena sakit. 

"Sidang lanjutan hari ini ditunda karena ketua majelis hakim berhalangan hadir karena kondisinya sedang kurang sehat. Jadi tidak bisa hadir," kata Syofia dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bekasi, Senin.

Baca juga: Cerita Saksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Dengar Teriakan hingga Curigai Pelaku

Selain itu, sidang juga ditunda karena saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.

"Saksinya juga tidak bisa hadir hari ini, jadi sidang kami tunda jadi Rabu 24 April 2019," ujarnya. 

Kendati demikian, Harris tetap hadir dalam sidang yang ditunda tersebut. Tim kuasa hukum Harris juga tampak hadir di ruang sidang.

Baca juga: Cerita Saksi Curigai Haris sebagai Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Selama persidangan, JPU baru menghadirkan tiga orang saksi dari total 20 orang saksi yang akan memberikan keterangan. 

Ketiga saksi tersebut adalah Douglas Nainggolan sebagai kakak kandung korban, Mangaritua Sidabutar sebagai kerabat serta karyawan di toko korban, serta Hilarius, salah satu penghuni rumah kontrakan yang dikelola korban.

Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 November 2018.

Baca juga: Hakim Diminta Tolak Eksepsi Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Harris mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis.

Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian. 

Baca juga: Keberatan Pengacara Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi atas Dakwaan Jaksa

Haris juga dijerat Pasal 363 karena mencuri sejumlah barang milik korban.

Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsidair, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian. 

Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com