JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menagih penerapan aturan larangan plastik kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Soalnya, hingga saat ini aturan itu tak kunjung diterbitkan.
"Itu kan urusan ranahanya Pak Gubernur, coba nanti saya berkomunikasi dengan Pak Gubernur," kata Prasetio di DPRD DKI Jakarta, Senin (22/4/2019).
Menurut Prasetio, DKI perlu aturan yang jelas soal penggunaan plastik sekali pakai. Jika tidak diatur, dikhawatirkan sampah plastik akan menjadi masalah besar bagi DKI.
Baca juga: Pergub Larangan Plastik Tak Kunjung Diterbitkan Pemprov DKI
"Karena banyak sekali (contohnya), kita sudah ada MRT, kalau itu orang sembarangan buang tidak ditegaskan, tidak ada pergubnya, kan jadi abu-abu," kata dia.
Sejak pertama kali didengungkan pada November 2018, peraturan gubernur (Pergub) tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai tak kunjung diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pergub itu tadinya akan diberlakukan pada Januari 2019. Adapun masa sosialisasinya sebelum penindakan berlaku efektif, enam bulan sejak pergub diterbitkan.
Informasi terakhir, penggunaan kantong plastik akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.