Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Saksi Jelaskan Makna Onar

Kompas.com - 25/04/2019, 18:01 WIB
Walda Marison,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Filsafat Bahasa Wahyu Wibowo bersaksi di persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, Wahyu menjelaskan makna keonaran di muka sidang saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jelaskan makna keonaran atau onar?," tanya jaksa Daroe Tri Sadonoya dalam persidangan, Kamis. 

Baca juga: Percakapannya dengan Nanik S Deyang Terungkap, Ini Tanggapan Ratna Sarumpaet

"Keonaran dari fakta kamus berarti keributan," jawab Wahyu. 

Wahyu mengatakan, keonaran tidak hanya berbentuk fisik.

Keonaran bisa dalam bentuk pro kontra maupun publik yang bertanya-tanya.

Baca juga: Percakapan Ratna dengan Fadli Zon dan Nanik S Deyang Dibeberkan dalam Sidang, Ini Isinya...

"Dalam konteks tersebut, keributan tidak harus keributan secara fisik, onar bisa membuat gaduh, orang yang heran bertanya tanya itu juga onar," ujarnya. 

"Keributan di media sosial juga dikategorikan kerena media sosial itu wakil dari lisan," kata Wahyu. 

Lebih lanjut, keonaran tersebut bisa saja dimulai dari dua orang saja. Namun, lanjut dia, keonaran tersebut akan berdampak pada banyak orang.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Tawarkan Diri Jadi Saksi

"Dalam konteks filsafat bahasa dua orang saja sudah cukup dalam perkembangan selanjutnya harus melibatkan orang lebih banyak," ucap Wahyu. 

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Rocky Gerung mengatakan berita bohong atau hoaks yang disebarkan Ratna menimbulkan pro dan kontra di media sosial.

Pro dan kontra tersebut, menurut Rocky, merupakan bentuk kegaduhan di media sosial.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saksi Ahli Ini Pasti Memberatkan Saya Dong

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A aAyat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com