JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memanggil calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana, Jumat (26/4/2019).
Eggi dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
"Agendanya sesuai surat panggilan oleh keamanan negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya (hari ini) pukul 14.00," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com.
Baca juga: Pernyataan People Power Eggi Sudjana yang Berakhir dalam Laporan di Kepolisian
Sebelumnya, Eggi dilaporkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewi Ambarwati Tanjung atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019.
Dewi mengatakan, laporan tersebut berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan Eggi mengajak orang mengadakan people power.
Baca juga: Pernyataan People Power Eggi Sudjana Dinilai Ancam Stabilitas Indonesia
Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.
"Waktu tanggal 17 April, saya melihat video yang beredar di grup WhatsApp yang mengatakan akan mengadakan people power," kata Dewi, Rabu (24/4/2019).
Dewi menilai, pernyataan people power yang dilontarkan Eggi bisa mempengaruhi stabilitas keamanan Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.