Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joko Driyono Didakwa Melakukan Perusakan Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor

Kompas.com - 06/05/2019, 22:59 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Joko Driyono atau Jokdri didakwa merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jokdri disebut memerintahkan anak buahnya, Muhamad Mardani Morgot untuk masuk ke kantornya yang telah dipasang garis polisi untuk memindahkan barang bukti.

Barang bukti tersebut terkait kasus pengaturan skor sepak bola yang tengah diusut Satgas Anti Mafia Bola.

Semua berawal ketika saksi Kokoh Afiat memberi tahu Jokdri jika kantornya telah diberi garis polisi

"Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 saksi Kokoh Afiat yang mengetahui Ruangan Kantor PT. Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan telah dilakukan pemasangan police line," ujar Jaksa Sigit Hendardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tahan Joko Driyono atau Jokdri

Setelah mendapat kabar tersebut, Jokdri lalu memerintahkan Mardani untuk masuk ke dalam ruang kantornya guna mengambil beberapa kertas.

Jokdri sempat bertanya apakah Mardani bisa masuk ke ruangannya. Mardani pun menyanggupi permintaan tersebut.

"Saksi Muhamad Mardani Morgot mengatakan, kalau baterai automatic-nya tidak habis maka saksi Muhamad Mardani Morgot masih bisa masuk karena jari telunjuk kanan saksi. Saksi Muhamad Mardani Morgot masih terdata atau terekam di fingerprint pada pintu belakang ruang kerja terdakwa" jelasnya.

Hari itu juga Mardani Morgot masuk ke dalam kantor Jokdri pukul 23.00.

"Setelah berhasil masuk keruangan terdakwa, kemudian saksi Muhamad Mardani Morgot mengambil notebook dan semua kertas yang ada di atas rak dan yang ada di dalam laci meja terdakwa, lalu dibawa dan disimpan didekat Pos Gardu Pemadam Kebakaran di lingkungan apartemen," jelasnya.

Jaksa menduga pemindahan barang bukti itu untuk menghambat Satgas Anti Mafia Bola menyelidiki kasus pengaturan skor.

Setelah mengambil semua dokumen , Jokdri kembali memerintah Mardani untuk mengambil rekaman CCTV di kantornya. Hal itu dilakukan supaya Mardani tidak terekam kamera CCTV saat masuk ke ruangan Jokdri yang telah digaris polisi.

Setelah mengambil VDR tersebut, Jokdri melarang Mardani untuk menaruh VDR beserta semua dokumen ke mobilnya. Akhirnya Mardani menaruh beberapa dokumen dan notebook ke apartemen miliknya di Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 C sedangkan DVR CCTV dipindahkan ke kendaraan mobil milik Herwindyo

"Terdakwa menyuruh Saksi Muhamad Mardani Morgot agar barang-barang tersebut dipindahkan, dan mengatakan 'yang penting jangan berada di mobil Terdakwa'," ucap Jaksa.

Atas tindakannya, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com