"Jadi dia tetap dikendali dari China sehingga dia ke mana pakai apa diarahkan karena dia tidak bisa Bahasa Indonesia," kara Erick.
Baca juga: Kasus Sabu dari Amerika, Ini Peran Dua WNA Asal China
Para tersangka diarahkan untuk mengambil narkoba tersebut melalui ekspedisi pengiriman. Mereka akan kembali diarahkan menuju sebuah hotel yang belokasi di Taman Sari, Jakarta Barat untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut.
Saat ditanyai wartawan melalui seorang penerjemah, Li Xiufen mengaku tak mengetahui bahwa barang yang akan dijemputnya tersebut merupakan narkoba.
Dia hanya dijanjikan mendapat bayaran apabila menjalankan arahan dari sosok yang berada di China tersebut.
"(Dapat) 30.000 Remnibi (mata uang China) atau kisaran Rp 60 juta," kata penerjemah yang mengartikam perkataan Li.
Erick menyampaikan, jaringan itu baru pertama kali mengirimkan narkoba melalui AS.
Ia menduga penyelundupan kali ini merupakan uji coba yang dilakukan bandar untuk mencari jalur baru dalam memasok narkoba ke Indonesia.
"Ini kan percobaan nih makanya dikirim kecil, ternyata paket kecil itu murah hanya Rp 3 juta per paket untuk enam kilo per paket itu termasuk murah," kata dia.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, selama ini pihaknya memang tidak terlalu mewaspadai paket kiriman dari Amerika Serikat. Pasalnya, baru kali ini sabu-sabu masuk melalui jalur tersebut.
"Pada umumnya (sabu-sabu) yang datang ke kita itu biasanya dari China, Malaysia, Nigeria, Thailand juga sudah mulai, tapi kita biasa tidak terlalu aware dengan barang dari Amerika karena kita pikir tidak terlalu beresiko," kata dia.
Selama ini, kata Erwin, jika ada pengiriman barang dari negara-negara di Asia yang masuk ke Indonesia, pihaknya benar-benar memeriksa kiriman tersebut lantaran seringkali temuan narkoba dikirimkan dari sana.
Namun atas temuan ini, Bea Cukai akan memperketat pemeriksaan dari seluruh pengiriman luar negeri agar mencegah masuknya narkoba ke wilayah Indonesia.
Saat ini, empat orang pelaku tersebut ditahan di Mapolres Meteo Jakarta Barat.
Keempatnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.