Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Buana Permata Hijau Pertanyakan Keterlibatan Agung Podomoro dalam Sengketa Taman BMW

Kompas.com - 17/05/2019, 21:42 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan mempertanyakan keterlibatan PT Agung Podomoro Land dalam sengketa Taman BMW.

Dalam fakta persidangan PT Buana Permata Hijau (BPH) melawan Pemprov DKI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, terungkap DKI memiliki lahan itu lewat PT Agung Podomoro Land.

"Pada tanggal 17 Mei 2014, PT BPH baru mengetahui bahwa di atas sebagian tanah tersebut telah diterbitkan Sertipikat Hak Pakai No. 250/Kelurahan Papanggo dan Sertipikat Hak Pakai No. 251/Kelurahan Papanggo keduanya atas nama Pemda DKI sehingga mengakibatkan tumpang tindih atau overlap," kata Damianus dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: Soal Taman BMW, PT Buana Permata Hijau Minta Anies Hargai Hak atas Tanah

Setelah mengetahui adanya penerbitan sertifikat atas tanahnya, PT Buana Permata Hijau kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Majelis hakim PTUN memenangkan PT Buana dan membatalkan sertifikat itu. Salah satu alasannya, penerbitan serifikat dinilai cacat hukum.

"Tanah PT BPH ternyata telah dibebaskan untuk kepentingan umum dan uang ganti ruginya telah dikonsinyasikan di Pengadillan Negeri Jakarta Utara pada 1994. Namun uang konsinyasi tersebut ternyata bukan berasal dari APBD DKI Jakarta, melainkan berasal dari PT Agung Podomoro yang tidak dilengkapi dengan bukti setor ke kas daerah," ujar Damianus.

Setelah menitipkan dana konsinyasi, PT Agung Podomoro Land disebut telah memberikan tanah tersebut ke Pemprov DKI lewat Berita Acara Serah Terima (BAST) pada tahun 2007.

PT Buana Permata Hijau mempertanyakan keterlibatan Agung Podomoro Land.

Baca juga: Sengketa Taman BMW yang Berujung Permintaan Stop Bangun Stadion...

"Kenapa sampai di atas lahan PT BPH diterbitkan sertipikat hak pakai No. 314 dan 315 dengan data yuridis di antaranya berupa BAST tanggal 8 Juni 2007, padahal PT BPH tidak ada kaitannya dengan BAST tersebut," kata Damianus.

PT Buana Permata Hijau juga mengeklaim tak pernah diberitahu bahwa lahannya dikonsinyasi untuk kepentingan umum. Konsinyasi upaya membebaskan lahan dengan menitipkan uang ganti rugi di pengadilan.

Untuk itu, PT Buana Permata Hijau meminta DKI meninjau kembali klaimnya.

"PT BHP mendesak Pemda DKI Jakarta agar mengkaji kembali kebenaran data yuridis masing-masing sertipikat hak pakai yang diantaranya bersumber dari BAST tanggal 8 Juni 2007 antara Pemda DKI dan PT Agung Podomoro," ujar Damianus.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa lalu, majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW dalam perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.

Dua sertifikat yang digugat diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017.

Sertifikat 314 memiliki luas 29.256 meter persegi dan SHP 315 seluas 66.199 meter persegi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com