DEPOK, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan Jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC), mulai hari Minggu (19/5/2019).
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Satpol PP nomor 300/391/Transtib perihal pemberitahuan.
Kepala Satpol PP Depok, Linda mengatakan, PKL di Jalan Boulevard kerap mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kemacetan panjang di kawasan tersebut.
“PKL mengganggu orang yang berjalan kaki, ini juga sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok nomor 16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum pada pasal 14 ayat 1 Tertib Usaha atau berjualan berbunyi Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, jembatan Penyebrangan Orang (JPO), pinggir rel, dan bantaran sungai,” ucap Linda saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).
Baca juga: PKL di Trotoar Tanah Abang Tak Ditertibkan Selama Ramadhan
Jalan Raya Boulevard Grand Depok City (GDC) merupakan sarana umum bagi masyarakat kota Depok sekaligus akses utama menuju Alun-alun Depok yang harus dijaga ketertibannya.
Meski demikian, pihaknya masih memberi keringanan hingga Minggu (2/6/2019) untuk memperbolehkan PKL berjualan di jalur lambat Jalan Boulevard yang berada di samping kiri-kanan jalan.
“Kami meminta para PKL dapat menjaga ketertiban umum dengan tidak menyimpan barang dagangan atau kendaraan di ruas jalan utama sehingga menganggu kelancaran lalu lintas,” ucapnya.
Baca juga: Ganggu Pejalan Kaki, PKL di Pasar Agung Depok Ditertibkan
Kemudian, ia juga meminta para PKL untuk menyediakan tempat sampahnya masing-masing dan tidak meninggalkan sampah setelah berjualan.
Ia mengatakan apabila para PKL tidak dapat mematuhi peraturan yang diberikan, pihaknya tak segan-segan menertibkan hukuman sesuai dengan berlaku hingga menertibkan PKL tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.