JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut.
"Setelah melalui mekanisme gelar perkara, penyidik melakukan penjemputan (dan penetapan tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (20/5/2019).
Baca juga: [BERITA POPULER] Ferdinand Hutahaean Stop Dukung Prabowo-Sandi | Lieus Sungkharisma Ditangkap
Kasus penyebaran berita bohong dan makar yang menjerat Lieus berawal dari laporan seorang wiraswasta bernama Eman Soleman.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM pada 7 Mei 2019.
Dalam laporan tersebut, Lieus dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Baca juga: Prabowo Jenguk Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya
Panggilan pertama penyidik Bareskrim diagendakan pada 14 Mei 2019. Namun, Lieus tak hadir dengan alasan masih mencari pengacara.
Lieus kembali tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 dengan alasan tidak menerima surat panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Sebelum Penangkapan, Polisi Cari Lieus Sungkharisma di Rumahnya
Setelah itu, Lieus ditangkap di apartemennya di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Senin pagi.
Saat ditangkap, Lieus diketahui sedang bersama seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga.
"Yang bersangkutan ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Di dalamnya ada seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga," kata Argo.
Baca juga: Rumah Lieus Sungkharisma yang Digeledah di Taman Sari Jarang Ditempati
Selanjutnya, Lieus dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia tiba di Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja kotak-kotak biru dan tangan diborgol.
Kedatangan Lieus juga dikawal ketat aparat kepolisian.
"Ditahan ya enggak masalah, saya ikuti saja. Saya langsung ditarik dan diangkat, enggak adil inilah," kata Lieus.
Baca juga: Ini Barang Bukti yang Diamankan Saat Menggeledah Tempat Tinggal Lieus Sungkharisma
Selain menangkap Lieus, penyidik juga menggeledah dua tempat tinggal Lieus untuk mencari sejumlah barang bukti.
Penggeledahan pertama dilakukan di apartemen Lieus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Senin pukul 06.40.
Pada penggeledahan pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi berupa telepon genggam, CCTV, dan sejumlah dokumen.
Baca juga: Saat Ditangkap, Lieus Sungkharisma Lakukan Perlawanan
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah Lieus di Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat pada pukul 09.30.
"Kami juga menemukan alat bukti yang disita di rumahnya (tempat penggeledahan kedua) seperti alat komunikasi dan beberapa dokumen," ucapnya.
Baca juga: Polisi Geledah 2 Tempat Tinggal Lieus Sungkharisma
"Saat kami geledah (di rumahnya), kami bertemu istrinya. Kami juga menemukan alat bukti yang disita di rumahnya (tempat penggeledahan kedua) seperti alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait dengan penetapan tersangka," ujar Argo.
Lieus sempat melakukan perlawanan ketika polisi menangkap dia di apartemennya di kawasan Hayam Wuruk.
"Pada awalnya tersangka melakukan perlawanan, tidak mau, macam-macamlah saat ditangkap," kata Argo.
Namun, polisi terus membujuk Lieus untuk bersikap kooperatif.
Baca juga: Lieus Sungkharisma Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyebaran Hoaks dan Makar
"Tapi tidak masalah (saat Lieus melakukan perlawanan). Kami ada saksi dari Pak RT setempat. Kami juga membawa surat perintah, surat penangkapan, dan surat penggeledahan," ujarnya.
Hingga Selasa (21/5/2019) pukul 02.00, Lieus masih menjalani pemeriksaan di ruangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.