JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) melaporkan sebuah akun facebook bernama Rocky Gerung atas kasus dugaan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/3408/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 31 Mei 2019.
"Kita laporkan akun yang bernama Rocky Gerung. Laporan itu menyangkut berita yang ada di akun (Facebook) itu di mana akun itu mengatakan KPU bekerja mempolitisir perolehan suara (dalam penyelenggaraan Pemilu 2019)," kata anggota tim hukum ARJ, Suhadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
Baca juga: Hakim Pertanyakan Alasan Ratna Paling Banyak Kirim Foto Wajah Lebam ke Rocky Gerung
Unggahan di akun Facebook bernama Rocky Gerung pada 28 Mei 2019 menyebutkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh suara lebih kecil dibanding pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Suhadi mengatakan, unggahan tersebut memfitnah capres Jokowi telah melakukan kecurangan untuk menang dalam Pemilu 2019.
"Dia (facebook atas nama Rocky Gerung) mengatakan bahwa pendukung Prabowo sudah punya bukti C1 sebanyak 62 persen atas Jokowi. Kemudian juga dia mengatakan dia sudah menang di 30 provinsi," kata Suhadi.
"Dia katakan juga ini kecurangan. Ini kelicikan atau cara-cara seperti ini mengulang dari pemilu 2014. Jadi 2019 mengulang kecurangan di 2014 kira-kira itu," lanjutnya.
Dalam laporanya, Suhadi melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan dalam akun Faceboom tersebut.
Kendati demikian, Suhadi mengaku tidak mengetahui pemilik akun facebook tersebut.
Oleh karena itu, ia menyerahkan penyelidikan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk mengungkap pemilik akun facebook itu.
"Belum tau (siapa pemiliknya). Nanti disidik kan itu punya siapa. Yang jelas akun itu atas nama Rocky Gerung," ucapnya.