DEPOK, KOMPAS.com - Joko Wiyono (49) mengaku mencuri uang Rp 80 juta di rumah Siti Maimunah (49) karena terlilit utang. Uang itu juga ia gunakan untuk kebutuhan Lebaran di kampung halaman.
“Uangnya buat melunasi utang-utang sebanyak Rp 50 juta. Utang di rentenir Rp 30 juta, kemudian Rp 2,5 juta buat nebus motor, Rp 1,5 Juta buat bayar kontrakan dan Rp 900.000 buat parkir mobil,” ujar Joko sambil menunduk di Polresta Depok, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019).
Kemudian, sisa uangnya ia gunakan untuk Lebaran di kampung halamannya di Sragen, Jawa Tengah.
“Sisa uangnya juga buat lebaran di kampung,” ucapnya.
Baca juga: Bobol Brankas, Joko Wiyono Curi Rp 80 Juta, Sertifikat Lahan, dan Perhiasan Majikannya
Tak hanya itu, ia juga mencuri perhiasan korban dan membawanya ke kampung halaman.
“Iya (digunakan saat Lebaran) dan perhiasan korban dibawa ke kampung halamannya,” ucap Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus.
Sebelumnya, Joko Wiyono (49), ditangkap Polisi lantaran mengambil brankas berisi uang 80 juta, sertifikat tanah, dan perhiasan saat majikannya, Siti Maimunah (49) bekerja pada Senin (10/6/2019) sekitar pukul 21.00 Wib.
Sehari-hari, Joko bekerja menjadi tukang ojek yang mengantar Siti.
Baca juga: Rumah Dibobol Maling Saat Mudik, BPKB hingga Sertifikat Tanah Hilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.