Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/06/2019, 20:19 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Michael Victor Sianipar mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.

Ia menilai Anies telah memberikan kepastian hukum.

"Walaupun kami selama ini bersikap kritis terhadap beliau, tetapi satu hal yang kami apresiasi adalah keinginan beliau untuk memberikan kepastian hukum," ujar Michael dalam diskusi "Kala Anies Berlayar di Pulau Reklamasi" di FORMAPPI, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (23/6/2019).

Baca juga: Terbitkan IMB, Anies Dinilai Kejutkan Pendukung yang Tolak Reklamasi

Michael mengakui kebijakan Anies soal reklamasi menuai pro dan kontra.

Namun, PSI mengapresiasi Anies yang bersikap tegas memberikan kepastian hukum terhadap pulau yang sudah terlanjur dibangun.

"Kita melihat ini proses sudah memberikan IMB berarti sudah ada sikap dan kita akan evaluasi. Kalau tidak ada sikap kita tidak bisa evaluasi malah," katanya. 

Baca juga: Penerbitan IMB Reklamasi Teluk Jakarta Dinilai Sarat Kepentingan Bisnis

Sebab, selama ini Anies dinilai tidak tegas apakah bakal menghentikan reklamasi dengan membongkar pulau yang terbentuk atau melegalkannya.

Michael berharap, Anies bersama DPRD bakal membahas reklamasi Jakarta secara terbuka.

"Saya harap gubernur dan DPRD nanti memutuskan apakah mau ada empat pulau ini masih berdiri atau mau dibongkar. Kalau saya, condong enggak mungkin pulau-pulau ini dibongkar. Siapa yang mau bayar?" kata Michael.

Baca juga: Anies Diminta Cabut Pergub Ahok soal Reklamasi

Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau reklamasi.

Bangunan-bangunan itu disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Anies menolak mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2016 Tahun 2016 dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat Pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com