JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Michael Victor Sianipar mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Ia menilai Anies telah memberikan kepastian hukum.
"Walaupun kami selama ini bersikap kritis terhadap beliau, tetapi satu hal yang kami apresiasi adalah keinginan beliau untuk memberikan kepastian hukum," ujar Michael dalam diskusi "Kala Anies Berlayar di Pulau Reklamasi" di FORMAPPI, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (23/6/2019).
Baca juga: Terbitkan IMB, Anies Dinilai Kejutkan Pendukung yang Tolak Reklamasi
Michael mengakui kebijakan Anies soal reklamasi menuai pro dan kontra.
Namun, PSI mengapresiasi Anies yang bersikap tegas memberikan kepastian hukum terhadap pulau yang sudah terlanjur dibangun.
"Kita melihat ini proses sudah memberikan IMB berarti sudah ada sikap dan kita akan evaluasi. Kalau tidak ada sikap kita tidak bisa evaluasi malah," katanya.
Baca juga: Penerbitan IMB Reklamasi Teluk Jakarta Dinilai Sarat Kepentingan Bisnis
Sebab, selama ini Anies dinilai tidak tegas apakah bakal menghentikan reklamasi dengan membongkar pulau yang terbentuk atau melegalkannya.
Michael berharap, Anies bersama DPRD bakal membahas reklamasi Jakarta secara terbuka.
"Saya harap gubernur dan DPRD nanti memutuskan apakah mau ada empat pulau ini masih berdiri atau mau dibongkar. Kalau saya, condong enggak mungkin pulau-pulau ini dibongkar. Siapa yang mau bayar?" kata Michael.
Baca juga: Anies Diminta Cabut Pergub Ahok soal Reklamasi
Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau reklamasi.
Bangunan-bangunan itu disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Anies menolak mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2016 Tahun 2016 dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat Pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.