Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Dapat Membongkar Pulau Reklamasi Asal...

Kompas.com - 02/07/2019, 14:10 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat lingkungan dari Universitas Indonesia, Tarsoen Waryono, mengatakan bahwa Pemprov DKI dapat membongkar pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta dengan syarat mereka dapat mengelola sampah hasil pembongkaran itu dengan baik.

Pengelolaan sampah yang baik dapat meminimalisir dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembongkaran tersebut.

Tarsoen mengungkapkan, sampah hasil pembongkaran tersebut seharusnya tidak dibuang langsung ke laut karena dapat mengganggu kehidupan biota perairan laut.

"Cara mengelolanya kalau itu baik dan tidak sembarangan, maka dampak negatifnya bisa ditekan. Tergantung mereka (Pemprov DKI) waktu membongkar pulau itu dengan peralatan seperti apa, tekniknya seperti apa," ujar Tarsoen saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Anies: Ketika Pulau Reklamasi Berkembang, Pendapatan Negara Meningkat

Selain itu, lanjut Tarsoen, Pemprov DKI dapat melakukan pembongkaran pulau reklamasi dengan sistem tebang pilih.

"Artinya tempat-tempat untuk bangunan bisa dibongkar. Pepohonan yang masih bisa dipertahankan, ya dipertahankan. Jadi, ada istilahnya tebang pilih dan sisa dari bongkaran jangan sampai ke laut," katanya.

Selanjutnya, masyarakat juga dapat dilibatkan dalam pengelolaan sampah hasil pembongkaran pulau reklamasi tersebut misalnya kayu bekas pepohonan yang dapat dijadikan kayu bakar.

Tarsoen menilai, sebagian masyarakat yang tinggal di sekitar pulau reklamasi masih memanfaatkan keberadaan kayu bakar.

"Kalau masyarakat diikutsertakan, kayu-kayu yang ada masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kayu bakar. Orang-orang yang tinggal di Tanjung Pasir masih banyak yang memanfaatkan kayu untuk kayu bakar," ungkap Tarsoen.

Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.

Baca juga: Dampak Negatif Pembongkaran Pulau Reklamasi Bisa Saja Permanen

Pemprov DKI juga menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola daratan hasil reklamasi yang diperuntukkan bagi publik.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembongkaran pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang luar biasa.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tidak akan membongkar daratan hasil reklamasi yang sudah dibangun, meskipun proyek reklamasi dihentikan.

"Kenapa tidak dibongkar? Kerusakan lingkungannya hebat sekali. Bayangkan, lahan bisa besarnya sampai 350 hektar, itu tanahnya mau dikemanakan bila dibongkar. Jadi, kerusakannya akan luar biasa," kata Anies dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com