Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Perabot di Rumah Kosong, 1 Maling Babak Belur Dihakimi Warga

Kompas.com - 03/07/2019, 12:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebuah rumah kosong atau yang ditinggal pergi penghuninya di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibobol dua orang maling, Selasa (2/7/2019) siang kemarin.

"Pelaku dengan sengaja mengambil barang milik orang lain dengan cara merusak pintu pagar dan pintu rumah," kata Kepala Kepolisian Sektor Babelan, Kompol Tata Irawan kepada wartawan, Rabu siang.

Tata, tetangga korban, menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat rumah milik seorang pria paruh baya asal Klaten, Jawa Tengah, dalam kondisi tak penghuni karena si pemilik rumah sedang ke Sukabumi sejak beberapa hari lalu.

Baca juga: Menyelinap ke Rumah Kosong untuk Mandi, Pria di Thailand Tewas Tersetrum

Saat melihat dua orang maling itu masuk ke rumah korban lalu keluar dengan membawa tas yang diduga hasil curian, tetangga langsung berteriak "maling...maling...".

"Dua orang tersebut berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor. Namun salah seorang pelaku diamankan warga dan dihakimi hingga babak belur," kata Tata.

Adegan main hakim sendiri oleh warga itu juga beredar di media sosial sebagaimana yang disebarluaskan akun @bekasi_24_jam. Dalam video amatir yang direkam warga, tampak pelaku sudah terkulai tak berdaya dengan kepala penuh luka tetapi amuk warga masih belum reda.

Anggota pos polisi Pondok Ungu Permai segera mengamankan pelaku DS yang dikeroyok warga dan memboyongnya ke RSUD Bekasi untuk memperoleh perawatan. Sementara itu, pelaku AD yang melarikan diri masih dalam proses pencarian.

Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti setelah mengaman DS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. DS berasal dari Tebet, Jakarta Selatan.

"Milik korban ada satu unit laptop, dua unit notebook merk Acer dan HP, satu unit Blackberry, satu unit hardisk. Milik pelaku satu unit sepeda motor Honda Vario dan linggis besi," ujar Tata.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com