JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial MA (20) diringkus Satlantas Polres Jakarta Timur karena kedapatan membawa ganja saat berkendara di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur tepatnya di jalan layang Jatinegara, Senin (8/7/2019).
Kasatlantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, berawal dari razia lalu lintas yang dilakukan Satlantas Polres Jakarta Timur pada Senin pukul 10.00 WIB di jalan tersebut.
Kemudian polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari MA saat berkendara sepeda motor. Polisi pun menghentikan MA untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraannya.
Baca juga: Sambil Menangis, Kurir Ganja Mengaku Butuh Uang untuk Biaya Berobat Anak
"Oleh anggota dilakukan pemberhentian kemudian diminta untuk mengeluarkan surat-surat kelengkapan berkendara. Dia sempat melawan petugas karena ternyata dia tidak melengkapi (membawa) surat-surat," kata Sutimin kepada Kompas.com, Senin.
Saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraan pelaku, ditemukan satu bungkus ganja kering terbungkus kertas nasi berwarna coklat.
Pemeriksaan pun dilanjutkan ke tubuh MA, polisi menemukan bungkus rokok dari saku celananya. Dalam bungkus rokok tersebut, terdapat enam linting ganja.
"Yang bersangkutan sempat beralasan barang tersebut bukan miliknya. Sempat mau menangis juga pas diamankan anggota ke pos polisi. Sekarang barang bukti dan pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur," ujar Sutimin.
Hingga kini polisi masih menyelidiki peran MA membawa narkoba jenis ganja tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.