Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

(VIDEO) Tersangka Pengunggah Usulan Tak Pasang Foto Presiden di Sekolah Minta Maaf

Kompas.com - 11/07/2019, 18:55 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asteria Fitriani tersangka kasus usulan tak pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah meminta maaf.

"Bersama ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas postingan saya per tanggal 26 Juni 2019 yang membuat keresahan di masyarakat," kata Asteria di Mapolres Metro Jakarta Utara Kamis (11/7/2019)

Ia mengaku menyesal karena tidak bijak dan kurang pertimbangkan apa yang ia tulis di Facebook-nya.

Asteria mengaku tak menyangka bahwa apa yang ditulisnya di media sosial akan berujung pada penangkapan atas dirinya.

Baca juga: Pengunggah Postingan Tidak Usah Pasang Foto Presiden dan Wapres di Sekolah Jadi Tersangka

"Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti disangkakan masyarakat," ujarnya.

Apa yang dilakukannya itu disebutnya hanya emosi sesaat.

Baca juga: Tersangka Kasus Tak Usah Pasang Foto Presiden Disebut Terbawa Emosi Pasca-Pilpres

Adapun Asteria Fitriani ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan mengujar kebencian oleh seorang warga berninisal TCM.

Postingan yang diunggahnya pada 28 Juni 2019 itu semoat viral di berbagai media sosial.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaifullah mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran mengenai hal tersebut.

Berdasarkan hasil penelusurannya, tidak ada guru bernama Asteria Fitriani yang mengajar di SMPN 30 Jakarta.

"Saya sudah telusuri dan komunikasi dengan kepala sekolah, jadi di SMPN 30 itu tidak ada nama yang bersangkutan. Tidak ada guru yang bersangkutan, jadi indikasinya adalah itu orang tua siswa yang berfoto sama anaknya pada saat perpisahan," ucap Syaifullah saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/7/2019).

Pihaknya kemudian menginstruksikan kepada sekolah tersebut untuk membuat klarifikasi tertulis yang menjelaskan bahwa tidak ada guru maupun staff atas nama yang bersangkutan di SMPN 30.

Ia turut mengimbau agar para pengajar untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Asteria dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ia juga dikenakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa. Akibatnya, Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com