Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Fakta Terbaru Kasus Rius Vernandes, Trauma hingga Penyelesaian secara Kekeluargaan

Kompas.com - 19/07/2019, 08:17 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus menu makanan dengan tulisan tangan yang diunggah oleh YouTuber Rius Vernandes masih terus bergulir.

Rius bahkan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) lantaran dianggap mencemarkan nama baik dan menyalahi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berikut empat fakta terbaru mengenai kasus menu tulis tangan Rius Vernandes.

1. Akan diselesaikan secara kekeluargaan

Dalam konferensi persnya di Hotel Da Vinci, Sudirman, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2019), Rius mengaku telah bertemu dengan pihak Garuda Indonesia.

Rius mengatakan, pihaknya dan Garuda Indonesia menyepakati agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Youtuber Rius Vernandes Sudah Bertemu Garuda Indonesia, Kasus Akan Diselesaikan Kekeluargaan

"Sudah ketemu dan ngobrol dan rencananya diselesaikan secara kekeluargaan secepat mungkin," ucap Rius.

Sementara itu, kuasa hukum Rius, Abraham Sriwidjaja menuturkan, pihaknya dengan senang hati menyambut ajakan penyelesaian kasus secara kekeluargaan.

Hal ini menjadi pelajaran agar perusahaan maupun instansi tidak membawa sebuah konten review ke ranah hukum. Apalagi konten Rius tidak berisi hinaan.

"Jangan sampai ini jadi bahan kriminalisasi karena bukan menyangkut Rius saja. Jangan sampai kita kritik perusahaan atau apapun lalu dikiriminalisasi," kata Abraham.

2. Hal janggal

Abraham menyebut ada yang janggal dengan pelaporan yang dilakukan oleh Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) terhadap kasus Rius.

Seharusnya, jika merasa dirugikan, Garuda Indonesia akan melaporkan sendiri ke polisi. Bukan malah diwakilkan oleh Sekarga.

"Mereka mengatakan korporasi mereka dirugikan. Pertanyaan saya, 310 dan 311 adalah delik aduan. Itu adalah yang mengalami kerugian yang harus melapor bukan pihak ketiga. Minimal direkturnya yang harus melaporkan," kata Abraham.

Baca juga: Pengacara Ungkap Hal Janggal dalam Laporan Sekarga terhadap Youtuber Rius Vernandes

Selanjutnya, Ia juga merasa heran karena pasal yang dipakai untuk melaporkan Rius adalah pasal pencemaran nama baik.

Padahal apa yang dilakukan Rius adalah fakta yaitu melakukan review tentang menu makanan dalam bentuk kertas dan ditulis dengan tangan.

"Kecuali menu yang diberikan printing, lalu sama klien kami disembunyikan lalu dia mengeluarkan menu kertas, difoto dibilang ini menu Garuda. Ini (baru) pencemaran nama baik. Apa yang disajikan adalah fakta dan ada buktinya," jelasnya.

Rius sendiri diadukan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

3. Rius alami trauma

Kasus ini turut berdampak pada psikologis Rius. Lelaki 25 tahun ini mengaku trauma setelah mengalami kejadian tersebut.

Bahkan, rasa trauma itu berdampak pada rasa fokus terhadap pekerjaannya.

"Pasti agak trauma kalau dari kerjaan kan saya punya bisnis dan dari situ enggak bisa bekerja. Semenjak pulang belum bisa kerja dari kemarin sampai sekarang enggak bisa fokus juga kalau emang bisa kerja," ucapnya.

Baca juga: Dilaporkan Garuda Indonesia, Youtuber Rius Vernandes Trauma untuk Kembali Review Maskapai

Selain itu, ia merasa trauma jika nantinya membuat review tentang maskapai maupun suatu perusahaan akan mendapat tuntutan yang sama jika dirasa kurang berkenan.

"Saya terus trauma sih saya takutnya kalau lain kali mau ngapa-ngapain buat review harus pikir dua kali. Maksudnya dari saya pun kalau ketemu kejadian seperti ini lagi, menerima service yang kurang baik dari airlines malah saya yang dihujat masyarakat," ungkap Rius.

Abraham menambahkan adanya pelaporan kepada pihak berwajib ini membuat Rius takut untuk keluar rumah. Bahkan, pekerjaannya menumpuk hingga harus diselesaikan lebih keras belakangan ini.

"Karena Rius tidak suka ribut. Dia pertama kali dilaporkan tidak bisa keluar rumah dua hari. Sampai kerjaan numpuk, ketemu saya muka pucet. Anak umur 25 tahun dilaporkan oleh perusahaan BUMN, Tbk lagi. Saya rasa gimana ya gitu," tambahnya.

4. Masih memiliki keinginan review first class Garuda Indonesia

Meski kini tersandung kasus, Rius mengungkapkan punya rencana untuk membuat review kabin first class milik Garuda Indonesia.

"Jadi memang saya masih plan buat review first class-nya. Karena saya belum pernah first class-nya," tuturnya.

Baca juga: Jika Diizinkan, Youtuber Rius Vernandes Berencana Review Kabin First Class Garuda Indonesia

Namun Ia tetap menunggu perizinan dari maskapai Garuda Indonesia agar bisa mendokumentasikan lewat video blog (vlog).

"Kapok enggak asal dengan peraturan yang kemarin itu saya dibolehkan untuk ngevlog lagi," kata dia.

Baca juga: Bebas dari Tahanan, Fikri Pribadi Kini Cari Keadilan Tuntut Polisi yang Menyiksanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com