Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Pejalan Kaki Ajak Masyarakat Kawal Sidang Peradilan Polusi Udara Jakarta

Kompas.com - 01/08/2019, 09:51 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pejalan Kaki (Kopk) mengajak masyarakat untuk mengawal sidang perdana gugatan polusi dengan tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden Indonesia yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Ajakan tersebut diunggah di media sosial Instagram @koalisipejalankaki dengan pesan "berkumpul dan mengawal sidang perdana warga menggugat polusi udara Jakarta".

Ketua Kopk Alfred Sitorus mengatakan, ajakan untuk mengawal sidang itu agar masyarakat mengetahui jalannya proses tersebut. Apalagi gugatan tersebut mengatasnamakan warga negara atau citizen law suit. 

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta Digelar Hari Ini

"Kami imbau untuk ikut mengawal proses itu. Kenapa? Itu penting karena kita juga mau mengedukasi publik terkait dengan proses sidang yang ditempuh oleh teman-teman yaitu citizen law suit . Kami harapkan prosesnya ini bisa dilihat oleh publik secara langsung karena sidang ini kan sidang terbuka, tidak ada tertutup," kata Alfred saat dihubungi Kompas.com, Kamis pagi.

Hingga saat ini sudah ada 15 warga yang mengonfirmasi ke Kopk untuk ikut mengawal sidang tersebut.

Warga yang hendak datang ke PN Jakarta Pusat akan diberi petunjuk berupa peta oleh Kopk.

"Kami kasih akses menggunakan angkutan umum dan ada shortcut menuju jalan kaki ke arah PN. Kami berharap masyarakat datang ke sana tidak perlu membawa kendaraan pribadi dan Kopk membuatkan 1satu map yang memang masyarakat bisa mengakses transportasi dan di miks dengan berjalan kaki menuju PN," kata dia.

Ia meminta agar warga yang datang memakai pakaian sopan dan menggunakan sepatu untuk menghormati aturan sidang.

Alfred juga berharap dengan adanya sidang gugatan itu pemerintah bisa mengambil sikap tegas untuk mengendalikan polusi udara yang semakin buruk.

Baca juga: 6 Hal Yang Bisa Dilakukan Warga untuk Mengurangi Polusi Udara Jakarta

"Harapan kami ini tidak masalah menang atau kalah tapi dari pengalaman ini kami menginginkan adanya proses yang aktif dari pemerintah untuk bisa mengambil sikap yang tepat terkait dengan pengendalian pencemaran udara," ujar Alfred.

Sejumlah warga telah mendaftar gugatan untuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang memburuk.

Sejumlah warga itu tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.

Mereka resmi melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, pada 4 Juli 2019).

"Terdapat tujuh tergugat. Mereka adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Ezra Tiara saat dikonfirmasi, Kamis.

Sidang perdana akan digelar pada hari ini dengan agenda pembacaan gugatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com