Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Pejalan Kaki Ajak Masyarakat Kawal Sidang Peradilan Polusi Udara Jakarta

Kompas.com - 01/08/2019, 09:51 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pejalan Kaki (Kopk) mengajak masyarakat untuk mengawal sidang perdana gugatan polusi dengan tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden Indonesia yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Ajakan tersebut diunggah di media sosial Instagram @koalisipejalankaki dengan pesan "berkumpul dan mengawal sidang perdana warga menggugat polusi udara Jakarta".

Ketua Kopk Alfred Sitorus mengatakan, ajakan untuk mengawal sidang itu agar masyarakat mengetahui jalannya proses tersebut. Apalagi gugatan tersebut mengatasnamakan warga negara atau citizen law suit. 

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta Digelar Hari Ini

"Kami imbau untuk ikut mengawal proses itu. Kenapa? Itu penting karena kita juga mau mengedukasi publik terkait dengan proses sidang yang ditempuh oleh teman-teman yaitu citizen law suit . Kami harapkan prosesnya ini bisa dilihat oleh publik secara langsung karena sidang ini kan sidang terbuka, tidak ada tertutup," kata Alfred saat dihubungi Kompas.com, Kamis pagi.

Hingga saat ini sudah ada 15 warga yang mengonfirmasi ke Kopk untuk ikut mengawal sidang tersebut.

Warga yang hendak datang ke PN Jakarta Pusat akan diberi petunjuk berupa peta oleh Kopk.

"Kami kasih akses menggunakan angkutan umum dan ada shortcut menuju jalan kaki ke arah PN. Kami berharap masyarakat datang ke sana tidak perlu membawa kendaraan pribadi dan Kopk membuatkan 1satu map yang memang masyarakat bisa mengakses transportasi dan di miks dengan berjalan kaki menuju PN," kata dia.

Ia meminta agar warga yang datang memakai pakaian sopan dan menggunakan sepatu untuk menghormati aturan sidang.

Alfred juga berharap dengan adanya sidang gugatan itu pemerintah bisa mengambil sikap tegas untuk mengendalikan polusi udara yang semakin buruk.

Baca juga: 6 Hal Yang Bisa Dilakukan Warga untuk Mengurangi Polusi Udara Jakarta

"Harapan kami ini tidak masalah menang atau kalah tapi dari pengalaman ini kami menginginkan adanya proses yang aktif dari pemerintah untuk bisa mengambil sikap yang tepat terkait dengan pengendalian pencemaran udara," ujar Alfred.

Sejumlah warga telah mendaftar gugatan untuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang memburuk.

Sejumlah warga itu tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.

Mereka resmi melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, pada 4 Juli 2019).

"Terdapat tujuh tergugat. Mereka adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Ezra Tiara saat dikonfirmasi, Kamis.

Sidang perdana akan digelar pada hari ini dengan agenda pembacaan gugatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com