Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Polusi Udara Jakarta, Apa yang Digugat Koalisi Ibukota?

Kompas.com - 01/08/2019, 14:33 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta yang dilayangkan oleh Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (1/8/2019).

Salah satu perwakilan Koalisi Ibukota, Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Dwi Sawung, menjelaskan, tuntutan ini diajukan untuk meminta para tergugat membuat serangkaian kebijakan memenuhi hak atas udara bersih bagi jutaan warga Jakarta.

"Buruknya kualitas udara Jakarta ini karena parameter pencemar telah melebihi baku mutu udara nasional (BMUN) sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan Baku Mutu Udara Daerah Provinsi DKI Jakarta (BMUA DKI Jakarta)," kata Dwi melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019) siang.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Buruknya Udara, Aktivis Berkumpul Pakai Kaos Jakarta Vs Polusi

Menurut dia, hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 551 Tahun 2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta.

Mereka yang digugat adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta 6 pejabat lain, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Dwi mengatakan, tingginya parameter pencemaran udara Jakarta dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

Ia menyebutkan, sekitar 58,3 persen warga Jakarta menderita berbagai penyakit karena polusi udara.

Tren ini terus meningkat setiap tahun dan menelan biaya pengobatan sedikitnya Rp 51,2 triliun.

Baca juga: Komentar Jokowi soal Polusi di Jakarta...

"Angka ini diprediksi akan semakin meningkat seiring memburuknya kualitas udara Jakarta apabila tidak ada langkah-langkah perbaikan dari para pengambil kebijakan (pemerintah)," ujar Dwi.

Kebijakan

Dwi menyampaikan, melalui gugatan ini, para tergugat diharapkan bisa menyusun kebijakan pengendalian pencemaran udara dengan membuka ruang bagi publik untuk turut berpartisipasi.

Presiden Joko Widodo diminta merevisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Menurut Dwi, tak direvisinya PP Nomor 41 Tahun 1999 menyebabkan standar kualitas udara Indonesia tertinggal jauh dari standar internasional.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar diharapkan bisa melakukan supervisi terhadap para gubernur dalam hal pengendalian pencemaran udara.

Penggugat meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dapat mengawasi, mengevaluasi, dan membina kerja para gubernur dalam hal pencemaran udara.

Sementara Menteri Kesehatan Nila F Moeloek diharapkan dapat menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di tiga provinsi.

Baca juga: Koalisi Pejalan Kaki Ajak Masyarakat Kawal Sidang Peradilan Polusi Udara Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com