"Pengemudi ojol akan terkena imbas. Namun, apabila hal ini untuk kenyamanan bersama memang harus ada pemaksaan agar tertib dan disiplin," ujar Presidium Gabungan Nasional Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Ia menambahkan, selama regulasi tersebut masih pada koridornya dan untuk kepentingan bersama, maka mau tidak mau pengemudi ojol harus mengikutinya.
"Penumpang ojol juga menjadi aman dan nyaman dalam menggunakan moda transportasi tersebut. Karena, nantinya kendaraan yang digunakan oleh ojol lebih muda usianya," kata Igun.
"Tapi baiknya, seluruh transportasi umum yang ada harus terjangkau dan kualitasnya lebih baik dari sekarang. Jadi akan tercipta integrasi moda transportasi oleh ojol dengan transportasi masal seperti MRT LRT, TransJakarta, dan lainnya. Kita dukung kebijakan ini asalkan harus diimbangi dari segala sektor," kata dia lagi.
Harus berlaku bagi motor
Pengamat transportasi Darmaningtyas menegaskan, pembatasan usia kendaraan pribadi seharusnya jangan hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat.
Menurut dia, kebijakan ini juga harus diberlakukan untuk sepeda motor.
"Saya kira yang paling banyak itu kan sepeda motor. Masalahnya sepeda motor bisa dipastiin enggak (pembatasan usia)? Kalau mobil pribadinya saja saya kira enggak begitu efektif harus sepeda motor juga," ujar Darmaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2019).
Jika pembatasan usia hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat, ada kekhawatiran justru pengguna motor semakin meningkat.
Dia mengatakan, pembatasan usia kendaraan roda empat dan roda dua justru lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan transportasi umum.
"Makanya sepeda motor harus dibatasi ruang geraknya kan sudah ada angkutan umum," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.