JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu penerapan ganjil genap yang akan diberlakukan pada 9 September 2019, diterapkan pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB, Senin sampai Jumat, kecuali hari libur.
Total, sistem tersebut berlaku sembilan jam dalam sehari.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, waktu-waktu tersebut diterapkan perluasan ganjil genap karena kondisi lalu lintas yang tinggi pada jam tersebut.
"Kondisi lalu lintasnya tinggi dan (memperhitungkan) kualitas lingkungan. Iya termasuk rasio 0,7 itu dan pada jam tersebut kecepatan kendaraan rata-rata sudah berada di bawah 30 kilometer," ucap Syafrin di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Ini 25 Ruas Jalan DKI yang Diterapkan Perluasan Ganjil Genap
Adapun waktu perluasan lalu lintas ini lebih panjang satu jam pada malam hari dari pukul 16.00 menjadi pukul 21.00 WIB dibanding saat Asian Games yang hanya 16.00 hingga 20.00 WIB.
Pertimbangannya karena pada 20.00 WIB kondisi lalu lintas masih tinggi.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Sepeda Motor
"Untuk aktivitas Jakarta pada saat malam hari itu terjadi jam 20.00 masih cukup tinggi. Oleh sebab itu, maka kita langsung lakukan simulasi terhadap pengaturan waktu yang optimum itu pada jam 21.00, maka kita pilih," kata dia.
Ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan.
Baca juga: Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di DKI 7 Agustus-8 September, Berlaku 9 September
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim