JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu penerapan ganjil genap yang akan diberlakukan pada 9 September 2019, diterapkan pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB, Senin sampai Jumat, kecuali hari libur.
Total, sistem tersebut berlaku sembilan jam dalam sehari.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, waktu-waktu tersebut diterapkan perluasan ganjil genap karena kondisi lalu lintas yang tinggi pada jam tersebut.
"Kondisi lalu lintasnya tinggi dan (memperhitungkan) kualitas lingkungan. Iya termasuk rasio 0,7 itu dan pada jam tersebut kecepatan kendaraan rata-rata sudah berada di bawah 30 kilometer," ucap Syafrin di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Ini 25 Ruas Jalan DKI yang Diterapkan Perluasan Ganjil Genap
Adapun waktu perluasan lalu lintas ini lebih panjang satu jam pada malam hari dari pukul 16.00 menjadi pukul 21.00 WIB dibanding saat Asian Games yang hanya 16.00 hingga 20.00 WIB.
Pertimbangannya karena pada 20.00 WIB kondisi lalu lintas masih tinggi.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Sepeda Motor
"Untuk aktivitas Jakarta pada saat malam hari itu terjadi jam 20.00 masih cukup tinggi. Oleh sebab itu, maka kita langsung lakukan simulasi terhadap pengaturan waktu yang optimum itu pada jam 21.00, maka kita pilih," kata dia.
Ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan.
Baca juga: Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di DKI 7 Agustus-8 September, Berlaku 9 September
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Diketahui perluasan ganjil genap ini merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.