JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Transportasi dari Instran, Darmaningtyas menganggap kebijakan perluasan ganjil genap ke 25 ruas jalan di DKI Jakarta tak berpengaruh signifikan terhadap penggunaan kendaraan umum.
Pemilik mobil pribadi dinilai justru beralih menggunakan sepeda motor, entah pribadi ataupun melalui jasa transportasi berbasis daring.
"Saya khawatir malah (pengemudi mobil pribadi) lari ke motor, sehingga polusinya tetap tinggi, jika ganjil genap tak ikut diberlakukan untuk motor," ucap Darmaningtyas kepada Kompas.com via telepon, Rabu (7/8/2019) siang.
Baca juga: Tilang Perluasan Ganjil Genap Baru Dimulai 9 September 2019
Darmaningtyas menyayangkan jika anggapannya betul-betul terjadi. Sebab, menurut dia, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki armada transportasi umum yang cukup dan memadai, terutama jaringan bis dan Jak Lingko.
Namun, pemerintah dianggap kurang memaksa pemilik kendaraan pribadi atau penumpang ojek berbasis daring untuk beralih menggunakan transportasi umum. Akibatnya, warga tetap merasa lebih nyaman menggunakan kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor.
"Bisa karena point to point. Karena kita sudah nyaman pakai kendaraan pribadi juga. Masalah kebiasaan. Memang harus dipaksa," kata Darmaningtyas.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Perluasan Ganjil Genap Akan Efektif Perbaiki Kualitas Udara
"Paksaan" bagi para pemotor agar beralih ke moda transportasi umum bisa ditempuh dengan beberapa langkah.
Langkah pertama, menurut Darmaningtyas, Pemprov DKI perlu menerbitkan regulasi pembatasan sepeda motor seperti yang sempat diterapkan pada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama.
Upaya ini dinilai akan menutup celah pemilik mobil pribadi beralih ke sepeda motor, termasuk menggunakan ojek berbasis daring.
Baca juga: Kendaraan yang Keluar Tol Akan Langsung Terkena Ganjil Genap
"Mestinya, kalau roda empat dikenakan ganjil genap, motor dikenakan pembatasan operasional," kata dia.
"Seperti zaman Pak Basuki kan ada larangan motor di Sudirman sampai Medan Merdeka. Itu saja ditegakkan, dilanjutkan. Kan di Perda sudah diatur, landasan hukumnya sudah cukup kuat," Darmaningtyas menjelaskan.
Langkah kedua yakni dengan cara meningkatkan tarif parkir bagi sepeda motor, diimbangi dengan membaiknya layanan transportasi umum yang melalui area-area bertarif parkir mahal.
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap bakal diperluas ke 25 ruas jalan, namun tak diberlakukan bagi sepeda motor.
Baca juga: Ini Alasan 25 Ruas Jalan DKI Kena Perluasan Ganjil Genap
Hasil kajian Dishub, pola pergerakan pemotor di koridor ganjil genap tak berpengaruh besar pada kinerja lalu lintas. Perlambatan hanya sesekali terjadi karena ketidaktertiban pemotor menggunakan lajur.
Berangkat dari situ, Dishub DKI Jakarta akan menertibkan sepeda motor dengan melakukan kanalisasi di sisi kiri badan jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.