Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi Lengkap Seputar Sistem Ganjil Genap Terbaru

Kompas.com - 07/08/2019, 18:42 WIB
Hilel Hodawya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akhirnya resmi diberlakukan pada 9 September 2019. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) no. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Polusi Udara.

Keputusan pemberlakuan ganjil genap itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui mengenai sistem ganjil genap terbaru: 

1. Berlaku 9 September

Perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap akan disosialisasikan pada tanggal 7 Agustus hingga 8 September mendatang. Penindakan baru akan mulai diberlakukan per 9 September.

Baca juga: INFOGRAFIK: 25 Ruas Jalan Terdampak Perluasan Ganjil Genap DKI Jakarta

Sebagai langkah awal, akan dilangsungkan uji coba dari tanggal 12 Agustus sampai 6 September. Adapun uji coba tersebut hanya akan dilaksanakan di rute baru yang telah ditetapkan.

2. Mencakup 25 Ruas Jalan

Ada 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan.

Pemilihan rute tambahan didasari pertimbangan akan adanya angkutan umum yang melintasi jalan-jalan tersebut. Selain itu, jaringan jalan juga dianggap sudah cukup memadai.

Baca juga: Pro dan Kontra Pengguna Jalan Tanggapi Perluasan Ganjil Genap

Guna mengantisipasi kemacetan di jalur alternatif, Dishub akan melakukan pengaturan otomatis pada lampu lalu lintas. Bagi jalur yang tidak dilengkapi dengan lampu lalu lintas, petugas Dishub akan ditempatkan langsung di lokasi.

Adapun ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

Serta ruas-ruas jalan yang sebelumnya telah melaksanakan kebijakan sistem ganjil genap, seperti:

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan Jenderal MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Kendaraan yang tidak terkena sistem ganjil genap

Beberapa kendaraan terbebas dari sistem ganjil genap, salah satunya adalah kendaraan yang membawa disabilitas. Pada kendaraan tersebut akan dipasangkan stiker sebagai penanda agar tidak ditertibkan petugas.

Selain kendaraan penyandang disabilitas, sistem ganjil genap juga tidak berlaku bagi sepeda motor. Hal ini disebabkan, berdasarkan hasil analisa, pergerakan sepeda motor tidak berpengaruh besar pada alur ganjil genap. 

Baca juga: Pro dan Kontra Pengguna Jalan Tanggapi Perluasan Ganjil Genap

Agar pengguna sepeda motor lebih tertib, Dishub akan melakukan kanalisasi, yaitu pengarahan sepeda motor ke lajur yang paling kiri.

Kendaraan-kendaraan yang tidak terkenal ganjil genap berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) no. 55 Tahun 2018 adalah: 

1. Kendaraan yang membawa disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :

a). Presiden atau wakil presiden

b). Ketua MPR atau DPR atau DPD

c). Ketua MA, MK, KY, BPK

9. Kendaraan berplat dinas, TNI dan Polri.

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

4. Penambahan durasi menjadi 9 jam per hari

Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diterapkan pagi hari sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Total pemberlakuan sistem tersebut menjadi sembilan jam per hari. 

Baca juga: Uji Coba Perluasan Ganjil Genap Hanya Berlaku di 16 Ruas Jalan Tambahan

Penambahan durasi dilakukan karena kondisi lalu lintas masih padat pada jam-jam tersebut. Sebelumnya, ganjil genap hanya berlangsung delapan jam hingga pukul 20.00 WIB. 

Sistem perluasan ganjil genap akan berlangsung setiap hari Senin sampai Jumat kecuali pada hari libur. 

5. Ganjil genap berlaku di pintu tol

Dengan pemberlakuan sistem perluasan ganjil genap, on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian.

Sebelumnya, persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk atau keluar tol dibebaskan dari ganjil genap. 

Kini, kendaraan bermotor yang akan masuk dan keluar dari tol menuju jalan dengan penerapan ganjil genap juga akan dikenakan sanksi apabila melanggar kebijakan ganjil genap. 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com