JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari tiga warga negara asing pencari suaka yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat berbuat mesum di kawasan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu telah dideportasi.
Tiga pencari suaka yang diamankan Satpol PP saat itu adalah HA (17) dan SM (15), keduanya warga Afghanistan, dan DC (42) warga Nigeria.
"Satu WNA asal Nigeria kami deportasi karena overstay, izin tinggalnya melebihi 60 hari dan tidak bisa menunjukkan pasport," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat Ruhiyat M Tolib di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: 2 Warga Afganistan Pencari Suaka Terindikasi Praktik Prostitusi
Dua warga Afghanistan berinisial HA dan SM akan dikembalikan ke selter penampungan pengungsi pencari suaka di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, yang di naungi UNHCR dan Save the Children.
Ruhiyat mengatakan, dua pencari suaka asal Afghanistan itu tidak bisa dideportasi lantaran masih di bawah umur dan masih di bawah naungan UNHCR.
"Nanti tugas kami yang mendeportasi mereka, mengantar ke negara asal. Jadi bagi mereka yang tidak punya dokumen, kami yang koordinasi dengan perwakilan mereka yang ada di sini," ucapnya.
Ia mengatakan, kini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus itu. Ia berjanji akan lakukan pengawasan lebih ketat terhadap para pencari suaka dengan bekerja sama dengan UNHCR dan instansi-instansi yang terkait.
Baca juga: 3 Imigran Pencari Suaka Ditangkap Satpol PP
Tiga pencari suaka itu diciduk petugas Satpol PP karena diduga berbuat mesum dengan dua orang perempuan di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kasatgas Satpol PP Sawah Besar Sugiarso mengatakan, kelima orang ini diamankan di kamar indekos yang dialihfungsikan menjadi losmen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.