JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong seluruh gedung di Jakarta menerapkan prinsip bangunan hijau.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Salah satu isi ingub itu, yakni mendorong adopsi prinsip bangunan hijau atau green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif.
Dalam ingub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempercepat penerbitan revisi peraturan gubernur tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan disinsentif.
Lalu, bagaimana konsep bangunan hijau yang diadopsi Pemprov DKI?
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, bangunan hijau adalah bangunan ramah lingkungan.
"(Konsepnya) berkaitan dengan hemat energi, hemat air, tidak polutan. (Penggunaan) panel surya itu adalah salah satu cara," ujar Heru saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).
Heru menyampaikan, banyak syarat untuk memenuhi konsep bangunan hijau. Namun, tidak semua syarat itu diadopsi Pemprov DKI.
Baca juga: Atur Green Building, Bandung Targetkan Hemat Rp 500 Miliar
Ketentuan bangunan hijau yang diadopsi Pemprov DKI, kata Heru, sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.
Pergub itu sudah mewajibkan jenis gedung tertentu untuk menerapkan konsep bangunan hijau.
"Kita punya Pergub 38 Tahun 2012 ya, nah itu cuma bangunannya tidak semua, masih terbatas pada bangunan-bangunan dengan kriteria tertentu," kata dia.
Dalam pergub tersebut, ada tujuh jenis gedung yang wajib menerapkan konsep bangunan hijau.
Konsep bangunan hijau menjadi syarat terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) bagi gedung baru dan syarat terbitnya sertifikat layak fungsi (SLF) bagi gedung yang sudah berdiri.
Pemprov DKI tidak akan menerbitkan IMB atau SLF untuk gedung yang tidak memenuhi konsep bangunan hijau.
"Kalau bangunan baru, berarti nanti IMB. Kalau sudah digunakan, maka nanti izin yang digunakan adalah SLF, pengendaliannya, setiap lima tahun," ucap Heru.
Baca juga: Pemprov DKI Cari Grand Design Bangunan Hijau di Jakarta