JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta dimulai pada Senin (12/8/2019) ini.
Uji coba dilakukan di 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak dikenakan kebijakan sistem ganjil genap.
"Uji coba yang akan kita lakukan itu pada koridor-koridor tambahan saja. Pada koridor yang saat ini sudah berlangsung ganjil genap, di sana tetap permanen untuk pemberlakuannya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Ini 25 Titik Sosialisasi Ganjil-Genap di Jakarta Selatan
16 ruas jalan tambahan yang dimaksud yakni:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
Baca juga: Sudinhub Jakut Mulai Pasang Rambu-Rambu Ganjil Genap di Sekitar Gunung Sahari
11. Jalan Tomang Raya