Febri didakwa masih berlaku anarkis (rusuh) meski telah diperingatkan berulang-ulang untuk meninggalkan lokasi kerusuhan.
Selain itu dalam surat dakwaan, ia juga didakwa melawan aparat keamanan (polisi) dengan melemparkan batu, bom molotov, petasan, anak panah, kembang api ke arah aparat.
"Polisi ini salah tangkap ya karena klien kami tidak ikut demo, dia hanya itikaf," kata Febry.
Saat itu kliennya hanya menumpang buka puasa dan salat tarawih bersama di Gedung Jaya.
Namun, Fedrik saat itu tak ada niatan untuk mendemo. Bahkan ia tak masuk organisasi apa pun.
"Fedrik hanya datang sendiri untuk itikaf," ucap Febry.
Baca juga: Sidang Kasus Kerusuhan 21-22 Mei, Mahasiswa Didakwa Sebar Ujaran Kebencian ke Grup Kampus
Ia mengatakan, saat itu kliennya hanya hendak mencari minum setelah berbuka puasa.
Namun, ia terjepit di antara kerumunan pendemo dan polisi yang memakai pakaian preman.
"Pas polisi suruh menghindar ia pun kemudian lari ke arah Gedung Jaya lagi," katanya.
Namun, saat dirinya hendak membubarkan diri, ia bingung lari karena posisi dirinya terjepit di antara orang banyak.
"Namun di tengah kerumunan itu ia terciduk polisi dan dinyatakan bersalah ikut dalam kerusuhan," tuturnya.
Oleh karena itu, Febry didakwa Pasal 214 juncto 212 KUHP, Pasal 170, Pasal 218 KUHP. Sementara Harry didakwa pasal yang sama ditambah Pasal 358 dan 216 KUHP.
Sidang lanjutan bagi dua terdakwa ini akan digelat pada Rabu (21/8/2019) dengan pembacaan eksepsi oleh terdakwa.
Sebelumnya, 12 orang tersangka yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.